• Beranda
  • Berita
  • Begini tata cara berkurban selama pandemi menurut Pemkot Jaksel

Begini tata cara berkurban selama pandemi menurut Pemkot Jaksel

21 Juli 2020 11:17 WIB
Begini tata cara berkurban selama pandemi menurut Pemkot Jaksel
Tangkapan layar kegiatan sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan hewan dan penanganan daging kurban di masa pandemi COVID-19 tingkat Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pelaksanaan ibadah qurban tahun 2020 ini dengan menerbitkan Ingub Nomor 43 Tahun 2020

Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyosialisasikan tata cara berkurban mulai dari pemilihan hewan, pemotongan, dan penanganan daging kurban di masa pandemi COVID-19, Selasa.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali  mengatakan sosialisasi ini dapat menjawab kebingungan masyarakat yang khawatir dengan pelaksanaan kurban di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi perpanjangan tahap II.

"Secara umum pelaksanaan ibadah kurban tahun ini tidak dilarang, hanya saja ada beberapa tata cara yang harus dipatuhi," kata Marullah dalam kegiatan sosialisasi yang juga disampaikan melalui web seminar.

Marullah menyebutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengatur pelaksanaan ibadah qurban tahun 2020 ini dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 43 Tahun 2020.

Ia mengatakan Ingub Nomor 43/2020 tentang Pengendalian Penampungan, Penjualan dan Pemotongan Hewan Qurban pada pelaksanaan Idul Adha 2020/1441 Hijriah di Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan  Gubernur DKI Jakarta pada 10 Juli 2020 untuk menjawab kegelisahan di masyarakat.

Baca juga: Jakarta Utara gunakan strategi berkurban ramah lingkungan

Instruksi gubernur tersebut memberikan pedoman bagi pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat bagaimana tata cara berkurban di masa pandemi COVID-19 mulai dari pemilihan, penjualan, penampungan hewan kurban, pemotongan, hingga penanganan daging kurban.

"Oleh karena itu pelaksanaan pemilihan, penyembelihan, penampungan, itu semua harus diatur khusus, memang agak lebih ketat sedikit dari biasanya, nanti aturan-aturan tersebut akan dipaparkan pada web seminar ini," kata Marullah.

Marullah menambahkan, pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19 membutuhkan peran maksimal dari pemerintah kota melakukan pengaturan mulai dari tingkat pedagang, pengaturan hewan, penempatan hewan, dan tata cara penyembelihan.

Baca juga: 402 hewan kurban Jakarta Pusat sudah diperiksa kesehatannya

Sosialisasi dilaksanakan secara virtual dan juga tatap muka dilaksanakan atas kerja sama Lembaga Dakwa Islam Indonesia (LDII) dengan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Selatan.

Kasudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan A Sidambolak mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam pelaksanaan ibadah kurban dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kami sengaja membuat webinar ini jauh sebelum idul kurban, untuk menjawab keresahan di masyarakat terkait pemotongan hewan kurban di masa pandemi saat ini," kata Hasudungan.

Baca juga: Panitia kurban di Jakarta Barat diimbau utamakan protokol kesehatan

Sosialisasi tata cara berkurban ini diikuti oleh peserta mencapai 1.000 orang secara daring dan tatap muka terdiri atas intansi dan unit kerja terkait, aparat kelurahan, kecamatan, gugus tugas, dan panitia masjid dan mushola pelaksana qurban di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Selatan Muhammad Helmi, Kasudin KPKP dan Ketua MUI Kota Jakarta Selatan.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020