• Beranda
  • Berita
  • Pontianak perbolehkan penyelenggaraan hiburan dan resepsi pernikahan

Pontianak perbolehkan penyelenggaraan hiburan dan resepsi pernikahan

21 Juli 2020 13:20 WIB
Pontianak perbolehkan penyelenggaraan hiburan dan resepsi pernikahan
Pemkot Pontianak perbolehkan penyelenggaraan hiburan dan resepsi pernikahan. (Foto Andilala)

Dengan dibuka sektor jasa itu, kami harapkan perekonomian bisa tumbuh kembali

Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Selasa ini memperbolehkan penyelenggaraan hiburan, resepsi pernikahan, pembukaan taman rekreasi dan pusat kebugaran, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah penyebaran COVID-19.

Wali Kota Pontianak Edi Rudi Kamtono di Pontianak, Selasa, mengatakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 harus tetap dilaksanakan seperti menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak.

Baca juga: Polda Kalbar gelar tes cepat COVID-19 terhadap 223 warga

Edi menjelaskan Selasa ini pihaknya melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan bebas COVID-19, di sektor jasa hiburan, penyelenggaraan resepsi pernikahan, taman rekreasi dan pusat kebugaran di Kota Pontianak.

"Untuk itu juga kami akan menerbitkan Perwa wajib menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun dan jaga jarak, sehingga nantinya jelas sanksinya, terhadap siapa saja yang melanggar aturan tersebut," ujarnya.

Baca juga: DLH Pontianak: Sudah 21 ton limbah infeksius COVID-19 dimusnahkan

Menurut dia, hingga saat ini belum ada obat dan vaksin COVID-19, sehingga semua pihak harus tetap menjaga dan bersama-sama dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak khususnya dan Indonesia umumnya.

"Dengan dibuka sektor jasa itu, kami harapkan perekonomian bisa dengan cepat tumbuh kembali, tetapi harus didukung oleh masyarakat agar taat dalam mematuhi protokol kesehatan tersebut," ujarnya.

Baca juga: KLHK imbau rumah sakit kelola limbah Infeksius dengan baik

Menurut Wali Kota Pontianak itu, tanpa kerja sama semua pihak, maka apa yang telah dilakukan sebelumnya akan sia-sia, sehingga harus wajib menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

"Dalam kegiatan pernikahan, penyedia jasa acara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pesta perkawinan atau lainnya, seperti untuk di hotel dan di gedung, sementara di rumah belum diizinkan," katanya.

Baca juga: Dinkes Pontianak: Sekitar 20 ribuan masyarakat lakukan tes cepat

Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudi mengatakan keselamatan masyarakat hukum tertinggi dalam hal penanganan COVID-19 di Kota Pontianak yang masuk wilayah hukum Polresta Pontianak.

"Kami akan merekomendasikan untuk pencabutan izin, bagi siapa saja yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Tujuh pasien COVID-19 dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang
 

Pewarta: Andilala
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020