• Beranda
  • Berita
  • Sri Mulyani bayarkan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020

Sri Mulyani bayarkan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020

21 Juli 2020 13:32 WIB
Sri Mulyani bayarkan gaji ke-13 ASN, TNI, dan Polri pada Agustus 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat melantik 10 pejabat eselon II di Jakarta, Jumat (17/7/2020). (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan membayarkan gaji dan pensiun ke-13 untuk Aparatur Negeri Sipil (ASN), TNI, dan Polri pada Agustus 2020 yang sekaligus sebagai langkah stimulus perekonomian nasional.

“Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan anggaran yang disiapkan adalah Rp28,5 triliun terdiri dari melalui APBN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp6,73 triliun dan pensiun ke-13 Rp7,86 triliun serta ASN daerah melalui APBD Rp13,89 triliun.

Meski demikian, Sri Mulyani menyatakan gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.

“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR harap pemerintah segera cairkan gaji ke-13

Sri Mulyani mengatakan untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.

“Kami akan koordinasi dengan Menpan-RB dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pelaksanaan pembayaran,” katanya.

Tak hanya itu, ia memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah mulai Agustus mendatang.

“Kita akan terus monitor terutama perubahan PP 35 dan PP 38 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” tegasnya.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS, Sri Mulyani : Nanti kita lihat

Baca juga: Sri Mulyani: Pemberian THR dan gaji ke-13 PNS dikaji ulang

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2020