• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diharapkan terus dorong pemberdayaan penyandang disabilitas

Pemerintah diharapkan terus dorong pemberdayaan penyandang disabilitas

21 Juli 2020 16:27 WIB
Pemerintah diharapkan terus dorong pemberdayaan penyandang disabilitas
Anggota komunitas pengrajin kayu mengarahkan seorang penyandang disabilitas mengolah limbah kayu menjadi benda kerajinan dalam kegiatan bertajuk Kelas Kayu Difabel di Malang, Jawa Timur, Minggu (19/5/2019). Kegiatan tersebut diharapkan mampu memberikan pengetahuan dan keahlian bagi para penyandang disabilitas agar lebih produktif, kreatif, mandiri serta mempunyai penghasilan sendiri. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

"Jadi tidak habis untuk konsumsi tapi dikasih bantuan atau pelatihan agar teman-teman disabilitas bisa berdaya untuk kemandirian,"

Tidak hanya memberikan bantuan tapi penyandang disabilitas juga memerlukan pengembangan kemampuan dari pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, kata Fendo Parama Sardi dari lembaga swadaya masyarakat yang membantu penyandang disabilitas Yayasan Chesire Indonesia.

"Sedikit masukan untuk pemerintah karena sekarang lagi gencarnya memberi dana bantuan tapi tidak jelas kelanjutannya. Seharusnya teman-teman disabilitas dapat dilatih dulu untuk mengelola dana itu," kata Manajer Program Yayasan Chesire Indonesia itu dalam diskusi virtual Sapa Alumni oleh My America Surabaya yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Dana bantuan tentu merupakan hal yang baik tapi diharapkan ada kelanjutan pemberdayaan agar penyandang disabilitas bisa mengembangkan kemampuan mereka dan tidak hanya menerima bantuan.

Disabilitas, kata Fendo, masih dilihat sebagai objek amal bukannya dipandang sebagai subjek yang harus diberdayakan kemampuannya. Dia berharap pemerintah dan segala pemangku kepentingan dapat membuat kebijakan yang dapat mendorong pemberdayaan berkelanjutan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Baca juga: Kemensos tingkatkan layanan pemberdayaan penyandang disabilitas
Baca juga: Pengamat: Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas masih jadi masalah


"Jadi tidak habis untuk konsumsi tapi dikasih bantuan atau pelatihan agar teman-teman disabilitas bisa berdaya untuk kemandirian," tegas Fendo.

Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menjamin tentang hak para penyandang disabilitas lewat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Salah satu pasal di dalamnya juga mengatur bagaimana pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta perusahaan swasta wajib memiliki kuota untuk pekerja disabilitas.

Namun dalam pratiknya, kata alumni program pertukaran International Visitor Leadership Program dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat itu, terkadang kuota itu tidak terpenuhi atau mencari penyandang disabilitas dengan kriteria tertentu hanya untuk memenuhi kewajiban kuota.

"Banyak perusahaan atau sektor bisnis yang masih setengah-setengah dalam memberikan pekerjaan bagi penyandang disabilitas," kata dia.
Baca juga: Perhimpunan: Disabilitas laring semakin rentan terdampak COVID-19
Baca juga: Pemerhati sebut perlu pemberdayaan pekerja disabilitas

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020