Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa masyarakat harus melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan memandangnya sebagai sebuah kebutuhan untuk hidup produktif di tengah pandemi COVID-19.Ketika sampai sekarang kita belum menemukan vaksin COVID-19 maka mau tidak mau kita harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru, harus beradaptasi dengan kondisi baru
"Ketika sampai sekarang kita belum menemukan vaksin COVID-19 maka mau tidak mau kita harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru, harus beradaptasi dengan kondisi baru," katanya ketika membuka pelatihan berbasis kompetensi (PBK) di Serang, Banten, yang dipantau virtual dari Jakarta, a Selasa.
Kebiasaan baru itu, katanya, diharapkan menjadi sebuah kebutuhan bagi masyarakat untuk beraktivitas di tengah pandemi COVID-19. Protokol kesehatan harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat seperti memakai masker dan menjaga jarak di tempat umum.
Semua langkah itu dilakukan agar masyarakat Indonesia dapat kembali hidup produktif di tengah pandemi, mengingat COVID-19 cukup memberikan dampak terhadap kondisi perekonomian Indonesia.
"Kegiatan-kegiatan yang mengarah pada peningkatan produktivitas, kegiatan pelatihan kompetensi harus jalan terus," katanya.
Ia mengatakan masyarakat tidak mungkin berhenti berkegiatan atau melakukan kegiatan produktif sampai pandemi COVID-19 dinyatakan usai, mengingat Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sendiri mengatakan tidak tahu kapan vaksin penyakit itu akan ditemukan.
Sambil menunggu vaksin ditemukan, Menaker mengatakan semua pihak harus terus meningkatkan kompetensi dan melakukan kegiatan produktif sambil tetap menjaga protokol kesehatan agar aman dari COVID-19.
Pemerintah, kata Menaker, menyadari dinamika kondisi perekonomian nasional saat ini tidak terlalu positif. Tapi, dia menegaskan bawa adanya optimisme tinggi dan telah dilakukan berbagai upaya menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi dampak COVID-19.
Pada Senin (20/7), Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diresmikan lewat Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020. Komite itu terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Baca juga: Menaker: Protokol kesehatan adalah kebutuhan saat beraktivitas
Baca juga: Menaker-Menteri Perburuhan kelompok G20 bahas dampak COVID-19
Baca juga: Menaker: Industri harus terus berlangsung ditengah pandemi
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020