Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Institut SMERU selaku evaluator independen menyelesaikan seluruh tahapan proses evaluasi terhadap proposal organisasi kemasyarakatan yang mengikuti seleksi Program Organisasi Penggerak (POP).Peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdaya
"Peran pemerintah dalam kebijakan Merdeka Belajar adalah pemberdaya. Melalui Program Organisasi Penggerak, organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan kita dukung agar lebih berdaya dalam menggerakkan perubahan yang berpusat pada siswa," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Iwan Syahril dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Mendikbud lantik 29 pejabat eselon satu dan dua
Program Organisasi Penggerak diluncurkan sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode Keempat pada 10 Maret 2020. Program itu dirancang untuk mendorong terciptanya sekolah-sekolah penggerak dengan cara memberdayakan masyarakat melalui dukungan pemerintah.
Hal itu dilakukan dengan meningkatkan kualitas guru dan kepala sekolah berdasarkan model-model pelatihan yang dapat secara efektif meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil belajar siswa.
"Organisasi-organisasi yang terpilih sudah memiliki rekam jejak yang baik dalam implementasi program pelatihan guru dan kepala sekolah," kata Iwan.
Kemendikbud juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada organisasi kemasyarakatan yang sudah berpartisipasi dan mengikuti proses evaluasi dengan baik.
"Partisipasi ratusan organisasi kemasyarakatan menunjukkan bahwa kita bisa bergerak bersama secara nyata untuk memajukan pendidikan di Indonesia," tambah dia.
Baca juga: Kemendikbud targetkan POP jangkau 70.000 guru dan 12.000 sekolah
Dirjen GTK juga mengajak organisasi kemasyarakatan yang belum berkesempatan mengikuti angkatan pertama Program Organisasi Penggerak untuk tetap berkiprah dan berpartisipasi pada angkatan selanjutnya.
Dirjen GTK menjelaskan, pada awal programnya Kemendikbud telah menyusun kriteria penilaian proposal yang jelas, obyektif, dan berlandaskan aturan yang berlaku. Kemudian, seluruh tahapan proses evaluasi dilakukan oleh Institut SMERU.
"Penentuan organisasi kemasyarakatan yang lolos seleksi dilakukan oleh tim independen yang berintegritas tinggi, di mana Kemendikbud tidak melakukan intervensi. Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas Program Organisasi Penggerak,” tegas Iwan.
Proses evaluasi juga berjalan transparan dan akuntabel. Hingga 16 Mei 2020, terdapat 324 proposal dari organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan yang telah diterima Kemendikbud untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap evaluasi oleh tim independen.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Praptono menjelaskan bahwa program ini berjalan dengan sistem seleksi yang ketat.
"Kategori organisasi kemasyarakatan yang dievaluasi adalah kategori gajah, macan dan kijang. Setelah dilakukan penilaian secara profesional dan sesuai fakta di lapangan terhadap setiap kategori, akhirnya ditentukan organisasi kemasyarakatan yang dinilai tim independen telah siap bekerjasama dengan Kemendikbud,” kata Praptono.
Baca juga: Kemendikbud: Organisasi Penggerak kedepankan prinsip kehati-hatian
Proses evaluasi proposal terdiri atas evaluasi administrasi yang dilakukan tim verifikasi administrasi Kemendikbud, dilanjutkan dengan evaluasi teknis substantif, evaluasi pembiayaan, dan verifikasi yang dilakukan tim independen.
"Setelah melalui keseluruhan proses evaluasi yang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, 183 proposal dari 156 organisasi kemasyarakatan dinyatakan memenuhi kriteria untuk melaksanakan program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan dana bantuan pemerintah," kata perwakilan tim evaluasi proposal SMERU, Akhmadi.
Dijelaskan Akhmadi, proposal terpilih, dipercaya dapat mendukung kebijakan Merdeka Belajar dan dinilai mampu mendukung transformasi pendidikan di Indonesia.
"Proposal yang terpilih mewakili seluruh wilayah di Indonesia. Gagasan-gagasan yang ditawarkan juga kami yakini dapat diimplementasikan dan memberikan perubahan yang bermakna," jelas Akhmadi.
Dalam proses evaluasi proposal, diberlakukan mekanisme "double blind review", yang mana identitas organisasi kemasyarakatan dan identitas evaluator saling terjaga dari satu sama lain. Hal itu memungkinkan penilaian proposal dilakukan secara obyektif, netral dan adil berdasarkan ranking.
"Kami berharap, program ini seterusnya dapat berjalan secara transparan dan akuntabel," harap Akhmadi.
Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Santi Ambarrukmi, pada mengatakan terdapat penyesuaian kegiatan Program Guru Penggerak di masa pandemi.
Dengan dikeluarkannya kebijakan protokol kesehatan dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), beberapa penyesuaian sudah dipersiapkan. Hal ini semata-mata untuk memastikan bahwa organisasi kemasyarakatan yang nantinya akan menjalankan program benar-benar dapat kita pertanggungjawabkan," jelas Santi.
Baca juga: FSGI sarankan Kemendikbud tak gunakan slogan "Merdeka Belajar"
Penyesuaian kegiatan Program Organisasi Penggerak pada masa pandemi berfokus pada persiapan pelaksanaan kegiatan bersama organisasi kemasyarakatan yang terpilih.
"Hal ini kita lakukan untuk memastikan tiap-tiap proposal dapat diimplementasikan secara maksimal mulai Januari 2021," kata Santi.
Proses evaluasi Program Organisasi Penggerak dilakukan tidak hanya ketika pendaftaran. Kemendikbud akan melakukan peninjauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana hasil yang dicapai oleh organisasi dalam meningkatkan mutu pembelajaran siswa.
Keputusan hasil seleksi akhir dapat dilihat melalui laman: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/organisasipenggerak/. Organisasi kemasyarakatan peserta Seleksi Program Organisasi Penggerak yang memerlukan informasi lebih lanjut juga dapat bertanya melalui Forum Bantuan yang tersedia pada Aplikasi Program Organisasi Penggerak.
Baca juga: Kemendikbud : tunjangan profesi guru kedepankan lima prinsip
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020