• Beranda
  • Berita
  • Satpol PP DKI gelar "OK PrenD" dorong penggunaan masker

Satpol PP DKI gelar "OK PrenD" dorong penggunaan masker

21 Juli 2020 19:07 WIB
Satpol PP DKI gelar "OK PrenD" dorong penggunaan masker
Petugas gabungan memasangkan masker dan memberi hukuman menyapu jalan bagi warga yang tidak mengenakan masker di Jakarta, Selasa (7/7/2020). Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 terus meminta warga untuk meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan COVID-19, dimana kasus positif nasional mencapai lebih dari seribu kasus per hari. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi serentak bertajuk "Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah" (OK Prend) dengan fokus penegakan aturan penggunaan masker.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin di Jakarta, Selasa, mengatakan, operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta.

Operasi dimulai Selasa (21/7) malam sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.

"Melihat angka pertumbuhan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," kata Arifin.

Baca juga: Pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta kembali tertinggi
Baca juga: RIB bantu Pemkot Jaksel cegah COVID-19 dengan uji cepat massal


Arifin mengatakan operasi awal tersebut dilaksanakan di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, dengan selalu mengutamakan prinsip Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat.

"Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang peraturan daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah," kata Arifin.

Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp250.000.

Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif, pasal 8 ayat 1.

Diharapkan dengan dilakukan OK Prend ini, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah COVID-19.
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020