• Beranda
  • Berita
  • Kejati: Penyidikan korupsi rehabilitasi asrama haji tunggu audit BPKH

Kejati: Penyidikan korupsi rehabilitasi asrama haji tunggu audit BPKH

21 Juli 2020 19:11 WIB
Kejati: Penyidikan korupsi rehabilitasi asrama haji tunggu audit BPKH
Aspidsus Kejati NTB Gunawan ketika ditemui di Gedung Kejati NTB, Selasa (21/7/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi Gedung UPT Asrama Haji Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2017 masih menunggu hasil audit dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Gunawan.

"Untuk persoalan rehabilitasi gedungnya, kami masih menunggu hasil audit BPKH," kata Gunawan di Mataram, Selasa.

Setelah hasilnya diterima, kata dia, jaksa penyidik akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan, khususnya kepada para pihak yang mengetahui penggunaan anggarannya.

Baca juga: Kejati NTB ungkap nilai kerugian kasus korupsi Asrama Haji 2017

Namun, sebelumnya BPKH telah berkoordinasi dengan penyidik jaksa terkait dengan hasil temuan yang didapatkan dari kelebihan pembayaran pekerjaan dalam proyek pada tahun 2017 tersebut. Nilai yang dilaporkan cukup besar, mencapai Rp1,1 miliar.

Nilai Rp1,1 miliar tersebut muncul dari item renovasi dan pemeliharaan gedung. Dalam rinciannya, ditemukan pada pembangunan hotel senilai Rp373 juta, Gedung Mina Rp235 juta, Gedung Sofha Rp242 juta, Gedung Arofah Rp290 juta, dan Gedung PIH Rp28 juta.

Gunawan mengatakan bahwa dalam locus yang sama, jaksa penyidik telah menetapkan tersangka untuk penyidikan dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada tahun 2017-2019.

Baca juga: Polda NTB-Kejaksaan koordinasi kasus proyek nasional mangkrak

Jaksa penyidik menetapkan dua pejabat UPT Asrama Haji NTB yang berperan sebagai kepala dan bendahara berinisial AF dan IJK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menggunakan dana PNBP dalam tiga tahun terakhir untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB yang nilainya mencapai Rp400 juta.

Oleh karena itu, AF dan IJK ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Pemprov NTB fungsikan asrama haji jadi rumah sakit darurat COVID-19

Berkaitan dengan penetapan tersangka ini, Gunawan mengatakan bahwa keduanya juga menjadi bagian dari saksi yang masih dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi dana rehabilitasi gedung.

"Jadi mereka berdua juga masih sebagai saksi dalam kasus ini, pastinya (diperiksa kembali)," ujarnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020