"Kami juga sudah periksa pengacaranya (Djoko Tjandra), yaitu inisial ADK. Sudah kami lakukan pemeriksaan tapi belum selesai," kata Argo di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap ADK akan dilanjutkan oleh penyidik nantinya.
Selain itu, Argo mengatakan Tim Khusus telah memeriksa para staf Korwas PPNS Bareskrim Polri sebagai saksi untuk mengungkap kronologi penerbitan surat jalan Djoko Tjandra.
"Kami mencari tahu seperti apa sih (kronologi) surat jalan itu bisa keluar," ungkapnya.
Baca juga: Tim Khusus periksa Kataud Bareskrim soal surat jalan Djoko Tjandra
Untuk Rabu ini, Tim Khusus Bareskrim dijadwalkan memeriksa Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (Kataud) Bareskrim Polri.
Sejauh ini, pemberkasan terkait pelanggaran disiplin Brigjen Prasetijo telah selesai dilakukan oleh Divisi Propam Polri dan diserahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wapro) untuk dievaluasi.
"Nanti setelah dievaluasi, berkas tersebut akan disidangkan. Tentunya, nanti dari Wapro yang merencanakan kapan (sidang)," ujar Argo.
Kemudian terkait kasus dugaan pidana yang melibatkan Prasetijo sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menambahkan penyidik akan menerapkan Pasal 263 KUHP, 426 KUHP dan atau 221 KUHP dalam kasus pidana Prasetijo.
Baca juga: Kasus pidana Brigjen Prasetijo Utomo naik ke tahap penyidikan
Sebelumnya Prasetijo telah dicopot dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri dan digeser ke bagian Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan.
Mutasi jabatan itu buntut dari penerbitan surat jalan oleh Prasetijo untuk Djoko Tjandra. Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Prasetijo dinilai telah melakukan hal yang melampaui kewenangannya.
Atas perbuatannya, Prasetijo akan dikenakan sanksi kode etik Polri, sanksi disiplin dan sanksi pidana.
Baca juga: Kabareskrim pastikan tidak pandang bulu ungkap kasus Djoko Tjandra
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020