Sejak semula upaya terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menangani wabah virus corona diyakini berhasil, namun menggapai keberhasilan tidaklah gampang.pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya
Dengan instrumen Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai 10 April 2020 kerja keras itu dilakukan.Tidak cukup satu periode (14 hari), DKI Jakarta bahkan sampai dua kali memperpanjang PSBB.
Selama tiga periode PSBB, penyebaran virus yang bermula dari Wuhan (China) itu diklaim menurun. Angka harian pertambahan kasus baru tetap terjadi tetapi cenderung menurun.
Tetapi kemampuan mengerem itu tampaknya tidak mengendorkan kerja-kerja yang sudah dilakukan. Bahkan untuk mempertahankan pencapaiannya kemudian diberlakukan PSBB Transisi.
Untuk mengantisipasi kembali merebaknya virus ini di tengah gaung normal baru (new normal) diberlakukan lagi PSBB transisi perpanjangan. Kekhawatiran bahwa normal baru yang dibarengi pelonggaran sejumlah aktivitas publik terbukti memicu kenaikan kasus baru.
Angka kasus baru terus meningkat. Artinya, virus ini potensial menyebar seiring dengan mobilitas warga di tengah normal baru.
Selama Juli 2020 saja angka kasus baru sudah dua kali mencapai rekor tertinggi. Angka hariannya di atas 400 kasus.
Rekor pertama pertambahan kasus baru sebanyak 404 kasus terjadi pada Ahad (12/7). Pertambahan kasus Corona Virus Desease (COVID-19) di Jakarta kembali mencapai angka tertinggi pada Selasa (21/7) dengan 441.
Penelusuran
Angka itu tertinggi sejak virus ini mulai merebak dan diumumkan pada 2 Maret 2020. Saat itu baru dua kasus dan terus naik hingga ratusan dengan angka tertinggi pada dua tanggal tersebut.
Dengan pertambahan tersebut, jumlah kasus COVID-19 di Jakarta sebanyak 17.153, dibanding hari sebelumnya 16.712 kasus.
Baca juga: Pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta kembali tertinggi
Data kasus hari itu (Selasa) semuanya merupakan laporan oleh laboratorium sesuai tanggal pelaporan, yakni 20 dan 21 Juli. "Artinya, tidak ada data rapelan pada kasus yang dilaporkan hari ini," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.
Adapun pasien sembuh dari paparan virus corona jenis baru ini bertambah 266 orang. Total pasien sembuh hingga 21 Juli menjadi 10.864 orang.
Pasien meninggal dunia bertambah empat orang menjadikan total yang meninggal sebanyak 758 orang. Sebanyak 1.078 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 4.453 orang melakukan isolasi mandiri (self isolation) di rumah termasuk Wisma Atlet.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tidak menggunakan istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), namun menggunakan istilah "suspek", "probable", pelaku perjalanan, kontak erat dan "discarded".
Namun dia mengungkapkan peningkatan jumlah kasus positif di DKI Jakarta tidak lepas dari program "Active Case Finding" (ACF) yang diterapkan sejak pertengahan Mei 2020. Pada 4 Juni, Kepala Dinkes DKI Jakarta juga telah mengeluarkan surat edaran agar Puskesmas melakukan ACF selain terus melakukan penelusuran.
ACF dilakukan oleh Puskesmas di pasar, pemukiman rawan atau tempat umum lainnya yang diperkirakan terdapat penularan kasus berdasarkan perhitungan epidemologi.
Artinya, terjadinya peningkatan itu sudah diperkirakan karena adanya instrumen yang secara proaktif untuk mencari jejak penyebaran. Dengan penjejakan itu maka setiap kasus baru bisa segera terdeteksi kemudian dilakukan penanganan baik perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri.
Gelombang Kedua?
Dengan terjadinya peningkatan kembali jumlah kasus baru dengan angka tertinggi tampaknya kerja keras dan terpadu diyakini terus dilakukan jajaran Pemprov DKI Jakarta.
Bila semula diperkirakan pengendalian itu akan mampu menekan angka kasus secara permanen dengan grafik terus melandai kenyataannya justru meleset.
Baca juga: Legislator: Diskotek buka akan rugikan mereka sendiri
Kekhawatiran analis kesehatan dan publik mengenai potensi terjadinya peningkatan kembali telah muncul beberapa bulan lalu. Hal itu berdasarkan perkembangan penyebaran virus ini di beberapa negara.
Di China, misalnya, ketika virus ini sudah bisa dikendalikan, ternyata muncul lagi. Di beberapa negara lain, seperti Korea Selatan, juga terjadi fenomena serupa.
Ini berarti munculnya kembali penyebaran di Jakarta--setelah sebelumnya diklaim sudah bisa dikendalikan--merupakan tipikal virus ini. Naik-turun jumlah kasus virus ini seperti gelombang.
Karena itu, Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mewanti-wanti terjadinya gelombang lanjutan. Bahkan terhadap negara yang terdapat kemunculan kembali penyebarannya untuk melajukan pembatasan lagi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah beberapa kali mengingatkan bahwa Jakarta jangan sampai kembali ke bulan Maret-April. Ketika itu angka penularan di Jakarta masif sehingga dilakukan PSBB.
Ketika terjadi kenaikan tertinggi pada 12 Juli 2020 dengan 404 kasus, Anies membuka kembali opsi pembatasan sosial. Alih-alih mengakhiri PSBB Transisi, Anies pada pekan lalu justru memperpanjang PSBB Transisi untuk dua pekan lagi hingga akhir Juli mendatang.
Razia Masker
Anies mengingatkan warga DKI Jakarta untuk meningkatkan disiplin dan tidak menganggap remeh virus corona. Bahkan pemprov akan meningkatkan upaya lebih keras dan terpadu agar penyebaran virus corona bisa ditekan.
Selain Kepolisian dan TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta merupakan perangkat pemerintah daerah yang penting untuk menegakkan aturan di daerah, khususnya mewujudkan perilaku masyarakat agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Baca juga: Dua RT jadi klaster baru COVID-19 di Jakarta Barat
Satpol PP DKI pun menggelar operasi serentak bertajuk "Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah" (OK Prend) dengan fokus penegakan aturan penggunaan masker.
Operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Operasi dimulai Selasa (21/7) malam sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.
"Melihat angka pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya," kata Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin.
Operasi dimulai di depan Jakarta Islamic Centre, Jakarta Utara, dengan selalu mengutamakan prinsip "Satpol PP sebagai teman bagi masyarakat".
Dalam pelaksanaannya, jajaran Satpol PP Provinsi DKI Jakarta akan terus mengingatkan tentang peraturan daerah mengenai kewajiban menggunakan masker pada setiap melakukan kegiatan di luar rumah.
Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp250.000.
Sanksi tersebut diberikan sesuai pasal 8 ayat 1 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Diharapkan dengan dilakukan "OK Prend", masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah COVID-19.
Pelanggar
Operasi ini telah banyak menindak pelanggar pergub tersebut. Sebanyak 151 warga yang tidak bermasker di kawasan Pasar Pagi Asemka, Tamansari, terjaring razia "Ok Prend" yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat di masa perpanjangan PSBB Transisi fase 1.
Menurut Kasi Operasi Penindakan Satpol PP Jakarta Barat Ivan Sigiro penindakan dalam program tersebut tak hanya bagi warga yang tidak membawa masker.
Baca juga: Bangkitnya kasus COVID-19 Jakarta karena pemahaman keliru normal baru
Pelanggar lainnya yang tidak memakai masker dengan cara benar, seperti memakai masker hanya di dagu dan juga warga yang menaruh masker di kantong celana tak luput dari razia.
Para pelanggar itu dikenakan sanksi PSBB sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020. Ada warga yang memilih membayar sanksi denda Rp250.000, namun mayoritas warga memilih terkena sanksi kerja sosial.
Sebenarnya razia itu bukan hal baru karena sudah dilaksanakan sejak awal PSBB pada 10 April 2020. Hanya saja saat ini lebih diintensifkan.
Bahkan pada saat itu, pelanggar juga dikenai hukuman "push up" selain menyapu jalan atau bayar.
Maka berhati-hatilah dengan urusan masker karena pelanggaran atas urusan tersebut hanya ada dua pilihan, menyapu jalan atau denda Rp250 ribu.
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020