moratorium perizinan di lahan gambut sangat penting dilakukan
Pertanian berkelanjutan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar menjadi salah satu dari lima aspek besar target penurunan emisi Gas Rumah Kaca melalui perencanaan Pembangunan Rendah Karbon Indonesia.
Staf Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Irfan Darliazi dalam Low Carbon Development Indonesia (LCDI) Talks Webinar Goes to Campus di Jakarta, Rabu, mengatakan pertanian yang masuk dalam aspek lahan dan hutan dalam target penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) di dokumen kontribusi yang ditentukan secara national (Nationally Determined Contibution/NDC) sesungguhnya dibutuhkan untuk pemenuhan pangan masyarakat.
Namun demikian, ia mengatakan dibutuhkan pertanian yang berkelanjutan agar target penurunan emisi GRK tadi dapat tercapai. Intensifikasi pertanian didorong sehingga meminimalisir perluasan lahan, tetapi lebih mengupayakan peningkatan produktivitas.
Pemanfaatan pupuk organik diperlukan, selain juga penerapan pertanian berkelanjutan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ujar Irfan.
"Potensi lepasnya emisi karbon dari hutan dan gambut juga mendapat perhatian. Sehingga moratorium perizinan di lahan gambut sangat penting dilakukan mengingat kawasan tersebut merupakan ekosistem khas, dan jika terbakar berdampak pada lepasnya emisi karbon dalam jumlah besar," katanya.
Baca juga: Pemerintah kerja keras capai penurunan emisi gas rumah kaca 26 persen
Baca juga: Kebakaran hutan berlanjut, KLHK sebut emisi GRK masih lebih rendah
Namun demikian, ia mengatakan kawasan tersebut juga memiliki potensi pengembangan ekonomi masyarakat melalui pelaksanaan “3R”, yakni pembasahan, revegetasi, revitalisasi sumber mata pencaharian (rewetting, revegetation, revitalization livelihood). Cara itu disebutkan tidak hanya berdampak baik bagi ekosistem tetapi juga peningkatan ekonomi masyarakat.
Pakar Perencanaan Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim Universitas Indonesia Hendricus Andy Simarmata mengatakan, terkait dengan masyarakat lokal yang menggunakan cara membakar untuk membuka lahan pertanian memang perlu hati-hati.
Ia mengatakan masyarakat lokal yang saat ini ada kemungkinan sudah generasi ke-3, sehingga eksposur penggunaan teknologi modern sangat terbuka lebar. Karena itu perlu diperhatikan pula jika seandainya pemanfaatan lahannya juga sudah berubah.
Masyarakat Suku Dayak, menurut Andi, memang memiliki aturan sendiri berapa luasan dan teknik pembakaran untuk pembukaan lahan pertanian atau berkebun. Namun tidak terdokumentasi dan hanya verbal saja.
“Sehingga jika ada deviasi itu wajar pada skala itu seharusnya,” ujar Andi.
Karenanya, pertama, Andi menyarankan ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian masyarakat lokal perlu diriset dan didokumentasikan untuk program pemerintah selanjutnya. Kedua, perlu sistem monitoring yang diperluas, terutama monitoring titik panas karena sudah banyak citra satelit yang mampu menangkapnya di bentangan alam yang sangat luas.
Baca juga: BRG: Pembukaan lahan tanpa bakar solusi cegah karhutla
Baca juga: Warga Kapuas Kalteng bertani di lahan gambut tanpa bakar
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020