Tahun-tahun sebelumnya tidak bisa WTP karena ada kejadian-kejadian (kasus korupsi)
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk pertama kalinya setelah penantian 10 tahun meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019.
Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali dalam temu media secara virtual di Jakarta, Rabu menyampaikan bahwa predikat tersebut merupakan capaian istimewa bagi seluruh jajaran di Kemenpora mengingat terakhir kali mereka mendapat predikat WTP terjadi pada 2009 silam.
“Tahun-tahun sebelumnya tidak bisa WTP karena ada kejadian-kejadian (kasus korupsi). Tahun ini kami buktikan kami bisa berubah," ujar Zainudin.
Baca juga: Kemenpora masih kaji anggaran timnas Piala Dunia U-20 2021
"Ada yang bilang (Kemenpora) sarang tikus atau korupsi, kami tidak akan membantah. Kami harus menunjukkan kinerja dan komitmen kami untuk meyakinkan publik bahwa Kemenpora itu berubah," kata dia menambahkan.
Zainudin mengatakan bahwa pencapaian tersebut tak lepas dari kinerja, komitmen, dan kerja sama dari seluruh pimpinan maupun staf yang selalu ingin membuktikan bahwa Kemenpora bisa berubah dan senantiasa menggunakan anggaran negara dengan baik, transparan, bertanggung jawab, dan akuntabel.
BPK pada Rabu, 22 Juli telah menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 02/BA-LHP-LK-XVI.3/7/2020 ke Kantor Kemenpora. Berita acara serah terima ditandatangani oleh Anggota BPK Achasanul Qosasi dan Menpora Zainudin Amali.
Baca juga: Mekanisme penyaluran dana pelatnas dari Kemenpora berubah
Sebelum diganjar status WTP, Kemenpora sempat diminta oleh BPK untuk menindaklanjuti 13 rekomendasi yang disebutkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, salah satunya terkait pajak impor dan bea masuk 13 cabang olahraga untuk Asian Games 2018 sebesar Rp11 miliar dan uang sewa gudang peralatan Rp5,5, miliar.
Rekomendasi tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti pada rapat bersama Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendi beberapa pekan lalu. Hasil rapat menetapkan bahwa penyelesaian masalah tersebut akan ditangani Kejaksaan Agung sebagai pengacara negara.
“Itu tidak jadi beban kepada kami karena sekarang ditangani Kejagung jadi Kejagung yang mengejar pihak-pihak ketiga itu (yang menunggak),” ucap Zainudin.
Baca juga: Satu pegawai di Kemenpora positif COVID-
Baca juga: BSANK siap jawab tantangan setelah urung dibubarkan Presiden Jokowi
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2020