"KPK akan mendalami apakah indikasi itu adalah perbuatan pidana atau kesalahan administrasi. Kalau memang hanya kesalahan administrasi maka kemudian perlu diperbaiki," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun, kata dia, jika ada unsur kesengajaan maupun keuntungan pribadi maka lembaganya akan menindak sesuai hukum yang belaku.
Baca juga: Wakil Ketua MPR sesalkan dana APBN masuk rekening pribadi
"Kalau ada indikasi bahwa kesalahan administrasi itu misalnya disengaja dan kemudian diduga ada keuntungan-keuntungan pribadi maka tentu KPK akan melakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Ghufron.
Sebelumnya, dalam laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2019, BPK mengungkapkan temuannya, yaitu ada dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.
Baca juga: Pemerintah siapkan dana cadangan Rp10 triliun pada APBN 2020
Temuan itu terjadi dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga pada tahun anggaran 2019.
Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan, total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp71,78 miliar yang tersebar di lima kementerian/lembaga.
"Itu terdiri atas Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir," ujarnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020