"Layanan rapid test ini dibuka sejak Rabu (22/7) untuk memudahkan dan mengakomodir kebutuhan para pengguna jasa bandara serta masyarakat secara umum akan fasilitas rapid test yang mudah dijangkau," kata Manajer Umum Bandara Internasional Lombok Nugroho Jati di Praya, Lombok Tengah, Kamis.
"Sebagaimana diketahui, hasil rapid test merupakan salah satu dokumen yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat udara sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 9 tahun 2020," ia menambahkan.
Ia menjelaskan, pelayanan tes COVID-19 disediakan di area parkir mobil sebelah barat Bandara Lombok yang dibuka setiap hari mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WITA.
"Biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp150 ribu untuk sekali rapid test dengan hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 20 menit," katanya.
Calon pengguna jasa atau masyarakat umum yang telah selesai menjalani pemeriksaan dan dinyatakan tidak terindikasi tertular virus corona, ia melanjutkan, akan mendapatkan surat keterangan hasil pemeriksaan dengan masa berlaku selama 14 hari.
"Dengan adanya layanan rapid test di area bandara, diharapkan para calon penumpang dapat lebih mudah untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan dokumen perjalanan udara," katanya, menambahkan, penyelenggaraan pelayanan tes cepat COVID-19 di bandara dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Baca juga:
Bandara Lombok buka operasional penerbangan terbatas
Pembatasan penerbangan komersial di Bandara Lombok diperpanjang
Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020