BKSDA Maluku lepasliarkan satwa liar endemik

23 Juli 2020 13:29 WIB
BKSDA Maluku lepasliarkan satwa liar endemik
Balai Konservasi Sumber Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan puluhan satwa liar endemik pulau Seram yang dilindugi Undang-Undang di Kawasan Konservasi Taman Nasional (TN) Manusela Maluku Tengah. (ANTARA)

Burung- burung tersebut telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi

Balai Konservasi Sumber Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan puluhan satwa liar endemik pulau Seram yang dilindungi Undang-Undang di Kawasan Konservasi Taman Nasional (TN) Manusela Maluku Tengah.

Kegiatan pelepasliaran satwa liar endemik Pulau Seram berupa dua ekor Kasuari Gelambir Ganda (Casuarius casuarius), dua ekor ekor Nuri Maluku (Eos bornea), empat ekor Kasturi Tengkuk Ungu (Lorius domicella) , delapan ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), dan 12 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), Kamis.

Polhut BKSDA Maluku Seto menyatakan, puluhan burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil sitaan, temuan dan penyerahan secara sukarela.

"Burung- burung tersebut telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Kandang Transit Seksi Konservasi Wilayah II Masohi dan Pusat Rehabilitasi Satwa (PRS) Masihulan," ujar Seto..

Baca juga: BKSDA Maluku terima buaya dari warga Larike

Baca juga: BKSDA Maluku amankan burung julang Papua


Kegiatan pelepasliaran dilakukan petugas dari SKW II Masohi dan disaksikan langsung oleh Kepala SPTN I Wahai, Kepala Resort Masihulan dan staf PRS Masihulan.

Dijelaskannya, kawasan konservasi TN Manusela dipilih sebagai lokasi pelepasliaran satwa dikarenakan kawasan tersebut merupakan habitat asli dari burung-burung tersebut.

Selain itu potensi sumber makanan yang melimpah serta kondisi hutan yang masih sangat terjaga diharapkan dapat membuat burung-burung tersebut dapat bertahan hidup dan jauh dari gangguan khususnya gangguan dari para pemburu liar.

"Upaya ini sekaligus menjadi pembelajaran agar kita tidak boleh sembarangan melakukan peredaran satwa liar, sekali pun tidak dilindungi karena ada ketentuan yang membatasinya, " ujarnya.

Baca juga: BKSDA Maluku terima satwa liar endemik

Baca juga: Bupati minta BKSDA tangkap buaya di Teluk Baguala

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020