"Pelanggaran rotator dan sirine menjadi target karena ini yang menjadi komplain masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis.
Sambodo menjelaskan ada regulasi yang tegas mengatur penggunaan rotator dan sirine. Regulasi tersebut mengatur hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator dan sirene.
"Berdasarkan UU LLAJ hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene di luar kendaraan itu tidak boleh," ujarnya.
Baca juga: Satlantas Jakpus jaring 204 pelanggar Operasi Patuh Jaya
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020 menyasar pelanggar protokol kesehatan
Selain pelanggaran penggunaan rotator dan sirine, Polda Metro Jaya juga menyasar kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melanggar garis stop dan melintas bahu jalan tol.
Operasi Patuh Jaya ini berlangsung selama dua pekan, yakni 23 Juli-5 Agustus 2020. Operasi tersebut melibatkan 1.807 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020