• Beranda
  • Berita
  • Polisi menindak pengguna rotator dan sirine karena keluhan masyarakat

Polisi menindak pengguna rotator dan sirine karena keluhan masyarakat

23 Juli 2020 15:59 WIB
Polisi menindak pengguna rotator dan sirine karena keluhan masyarakat
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo (kiri). ANTARA/Fianda Rassat
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak penggunaan rotator dan sirine di kendaraan yang tidak sesuai peruntukan dalam Operasi Patuh Jaya 2020 lantaran banyak keluhan dari masyarakat.

"Pelanggaran rotator dan sirine menjadi target karena ini yang menjadi komplain masyarakat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Kamis.

Sambodo menjelaskan ada regulasi yang tegas mengatur penggunaan rotator dan sirine. Regulasi tersebut mengatur hanya kendaraan tertentu yang boleh menggunakan rotator dan sirene.

"Berdasarkan UU LLAJ hanya kendaraan-kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan sirene di luar kendaraan itu tidak boleh," ujarnya.

Baca juga: Satlantas Jakpus jaring 204 pelanggar Operasi Patuh Jaya
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2020 menyasar pelanggar protokol kesehatan


Selain pelanggaran penggunaan rotator dan sirine, Polda Metro Jaya juga menyasar kendaraan yang melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melanggar garis stop dan melintas bahu jalan tol.

Operasi Patuh Jaya ini berlangsung selama dua pekan, yakni 23 Juli-5 Agustus 2020. Operasi tersebut melibatkan 1.807 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020