Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta, Kamis, mengatakan kerja sama layanan ini akan mulai berlaku sejak 17 Agustus 2020.
"Bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," kata Suryo.
Suryo menjelaskan integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP.
Baca juga: DJP ingatkan instansi pemerintah gunakan NPWP baru mulai April 2020
Selama ini, kepemilikan NPWP merupakan syarat untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di perbankan.
Selain itu, layanan ini dapat meningkatkan kualitas prosedur bagi pihak bank, karena validasi data NPWP nasabah atau calon nasabah tidak lagi bergantung pada kartu fisik NPWP, tetapi melalui sistem DJP.
Selain data NPWP, sistem validasi ini juga dapat menunjukkan riwayat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan pajak penghasilan yang dapat digunakan bank dalam proses evaluasi risiko kredit.
Baca juga: DJP: 272 nama di Panama Papers punya NPWP
Dalam kondisi pandemi COVID-19, aplikasi pendaftaran dan validasi NPWP melalui empat bank Himbara secara khusus diharapkan dapat mempermudah pelaku UMKM.
UMKM dapat mengakses dan mendapatkan fasilitas bantuan subsidi bunga/margin yang diberikan pemerintah untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
Oleh karena itu, Suryo mengimbau wajib pajak termasuk pelaku UMKM agar segera memanfaatkan berbagai stimulus pajak yang telah disediakan pemerintah untuk terlibat dalam pemulihan ekonomi nasional.
Pewarta: Satyagraha
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020