Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti menginginkan agar benih lobster selalu dilindungi karena hal tersebut penting untuk keberlangsungan komoditas tersebut hingga dapat terus dilihat oleh generasi mendatang.Penting melindungi (benih lobster) untuk generasi yang akan datang
"Penting melindungi (benih lobster) untuk generasi yang akan datang," kata Menteri Susi dalam diskusi daring "Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster" di Jakarta, Kamis.
Menurut Susi, meski tingkat pendidikannya hanya sampai sekolah menengah, tetapi dirinya meyakini akal sehatnya dan akan semampu dirinya untuk mengatakan bahwa aktivitas ekspor benih lobster adalah hal yang tidak benar.
Ia mengingatkan pengalaman dirinya saat menjadi pengusaha perikanan beberapa dekade sebelumnya, di mana di daerah Pangandaran, Jawa Barat, sebelum tahun 2000 bisa mudah mendapatkan stok lobster hingga sekitar 2 ton per hari.
Namun, hal tersebut terasa semakin berkurang sehingga dirinya berkeyakinan bahwa sumber daya bibit lobster harus dilindungi.
Pembicara lainnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tb Ardi Januar menuturkan, penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 asal muasalnya adalah untuk menjalankan amanah Presiden Joko Widodo agar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berkomunikasi dengan pemangku kepentingan.
Untuk itu, ujar Ardi, Menteri Edhy terus menjalin komunikasi dan terjun hingga ke pelosok-pelosok untuk menangkap aspirasi dari nelayan dan pembudidaya.
Salah satu yang diterima adalah adanya aktivitas ekonomi yang lumpuh sejak adanya larangan ekspor benih dan pembudidayaan lobster, sehingga Menteri Edhy membentuk tim yang mengkaji permasalahan tersebut.
Tim tersebut, lanjutnya, juga berisi para pakar yang kompetensinya sudah teruji antara lain adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Guru Besar IPB Rokhmin Dahuri.
Dengan adanya regulasi tersebut, masih menurut dia, maka semua pihak didengar aspirasinya termasuk nelayan yang menangkap benih, petambak yang menjalankan budidaya, serta negara juga mendapatkan pemasukan devisa.
"Negara mendapat untung, nelayan dan pembudidaya mendapat manfaat, dan pelestarian lingkungan tetap terjaga," kata Ardi.
Ardi mengajak berbagai pihak untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Menteri KP No 12/2020 dan pihaknya juga terbuka atas berbagai masukan dari masyarakat.
Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyoroti transparansi mekanisme pemilihan perusahaan yang bisa mengekspor benih lobster.
Sedangkan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mengingatkan bahwa regulasi pada era Menteri Susi yang melarang ekspor benih lobster membuat sejumlah stok di beberapa kawasan perairan menjadi naik.
Sementara itu, pakar lobster Bayu Priambodo memaparkan, kalau benih lobster dibiarkan saja di alam, maka hanya 0,01 persen saja yang bisa tumbuh menjadi dewasa, sedangkan bila melalui pembudidayaan maka angka tersebut bisa mencapai 30-70 persen.
Baca juga: KKP jangan hanya fokus kepada regulasi terkait komoditas benih lobster
Baca juga: KKP lepasliarkan 31.065 benih lobster hasil selundupan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020