Mahkamah Konstitusi (MK) siap menghadirkan perwakilan Kementerian BUMN untuk memberikan keterangan terkait perkara pengalihan program Asabri ke BPJS-Ketenagakerjaan yang diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).Apa saja sih bentuk profit oriented yang bisa mengancam kesejahteraan itu
Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang uji materi Pasal 65 ayat (1) UU BPJS, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, mengatakan Kementerian BUMN perlu menjelaskan kemampuan BUMN yang berorientasi profit dalam menjamin kesejahteraan peserta program.
"Kami perlu bukti dari pihak terkait, apa saja sih bentuk profit oriented yang bisa mengancam kesejahteraan itu, sehingga kalau itu dipindahkan seperti yang disampaikan ke kami, profit oriented itu bukan tujuan utama, tetapi menyejahterakan peserta," kata Saldi Isra.
Baca juga: Gugat ke MK, Purnawirawan TNI tolak pengalihan program Asabri ke BPJS
Ia juga meminta Kementerian BUMN menjelaskan hal-hal yang dilakukan oleh BUMN asuransi terkait dengan menyejahterakan pesertanya.
Dalam sidang sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan jaminan sosial nasional tidak dapat dikelola perusahaan BUMN yang berorientasi profit, melainkan semestinya badan hukum publik yang mengelola keuntungan untuk dikembalikan kepada peserta melalui manfaat.
Sedangkan Asabri menyatakan BPJS Ketenagakerjaan belum memiliki penanganan program pensiun untuk pensiunan TNI/Polri. Selain itu, karakteristik prajurit TNI dan anggota Polri khas dalam penugasannya yang menyebabkan penyelenggaraan jaminan sosial untuk prajurit TNI dan anggota Polri perlu dikelola tersendiri.
Adapun pemohon adalah purnawirawan TNI, yakni Mayjen TNI (Purn) Endang Hairudin, Laksamana TNI (Purn) Dwi Purnomo, Marsma TNI (Purn) Adis Banjere, dan Kolonel TNI (Purn) Adieli Hulu. Para pemohon ini merasa dirugikan apabila program Asabri dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020