Penyerahan LHP diserahkan langsung oleh Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun, berdasarkan informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta.
“Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi
kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” papar Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas
Laporan Keuangan Kementerian ESDM Tahun 2019, sedangkan atas Pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
Opini merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran penyajian” laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Oleh karena itu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan suatu “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui atau pun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna Opini BPK.
BPK memberikan penekanan bahwa di sisi pendapatan, BPK masih menemukan adanya pengelolaan PNBP Sumber Daya Alam (SDA) yang belum memadai antara lain aplikasi e-PNBP belum sepenuhnya dapat diandalkan sehingga dapat menyebabkan potensi pendapatan belum diterima, perhitungan pendapatan tidak tepat, dan denda kurang diterima.
BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya seperti: Proses serah terima atas Barang Milik Negara (BMN) untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda yang belum optimal serta proses Penyertaan Modal Negara Kementerian ESDM kepada PT Pertamina (Persero) berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
Statusnya (BPYBDS) berlarut-larut.
Atas permasalahan tersebut BPK telah memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM agar melakukan langkah-langkah perbaikan, antara lain menyempurnakan aplikasi e-PNBP dengan memperbaiki dan melengkapi fitur untuk mengakomodasi kebutuhan proses bisnis PNBP SDA serta mengevaluasi perhitungan pada aplikasi tersebut.
Selain itu, BPK juga merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstruksikan Sekretaris Jenderaldan Pejabat Eselon I terkait untuk segera melakukan inventarisasi permasalahan dalam rangka percepatan serah terima Barang Persediaan yang akan diserahkan kepada Masyarakat/Pemda serta melakukan percepatan upaya penyelesaian penyertaan modal
negara.
Pada kesempatan tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga menyampaikan agar Menteri ESDM dalam pelaksanaan tugasnya menggunakan sistem aplikasi dan database yang valid serta mengintegrasikan sistem-sistem aplikasi tersebut sehingga monitoring pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara real time.
“BPK berharap sistem teknologi informasi Kementerian ESDM dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pengelolaan anggaran sehingga BPK juga dapat memanfaatkannya untuk keperluaan pemeriksaan, termasuk database pengelolaan perizinan pada sektor migas, minerba, ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan,” jelas Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV.
Selain itu, BPK juga mengharapkan Kementerian ESDM melakukan pendokumentasian secara elektronik atas proses pengelolaan PNBP dan belanja, seperti media foto, video dan media elektronik lainnya yang merekam proses kegiatan mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan eksploitasi SDA, pengujian atas hasil produksi dan
penghitungan PNBP SDA serta proses pertanggungjawabannya.
Baca juga: Kementerian ESDM: Anggaran stimulus energi sebesar Rp6,9 triliun
Baca juga: DPR setujui anggaran Kementerian ESDM 2020 sebesar Rp9,67 triliun
Baca juga: KPK dapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2020