Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) bersama Ditreskrimum Polda Bali meringkus seorang buronan interpol bernama Beam Marcus (50) yang terlibat dalam kasus penipuan investasi, dengan kerugian mencapai 500 juta dolar Amerika Serikat.
"Yang bersangkutan ini melakukan kejahatan di Chicago mulai dari Maret 2015 sampai Oktober 2019. Jadi kejahatannya bukan di kita tapi kejahatannya di luar negeri, di Amerika Serikat. Yang bersangkutan menawarkan kejadian yang sama melalui online, boleh dikatakan melanggar US Code," kata Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Polisi Petrus Golose, dalam konferensi pers di Markas Polda Bali, Jumat.
Baca juga: Polisi tangkap mucikari PSK di bawah umur untuk buronan FBI
Ia mengatakan, Marcus sebelumnya sempat disidang di pengadilan di Amerika Serikat. Kemudian dia ditahan di negaranya pada 4 September sampai 12 September.
"Namun, seperti saya katakan tadi ada jaminan dari pengacaranya di sana sehingga yang bersangkutan dilepas. Kemudian, 10 Januari 2010 pengadilan di Amerika Serikat kembali menyidangkan kasusnya karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya," kata Golose.
Ia mengatakan, pada 5 Februari lalu digelar sidang lanjutan dan ternyata Marcus ini tidak muncul. Sejak saat itu dia menghilang dan masuk ke Indonesia menggunakan paspor palsu.
Baca juga: Polda Metro tangkap buronan FBI kasus penipuan Bitcoin Rp11 triliun
Selama berada di Bali buronan Interpol ini berpindah tempat tinggal sebanyak enam kali di daerah Ubud dan Kerobokan. Marcus juga membeli kendaraan roda dua selama di Bali. Untuk kendaraan yang digunakan itu telah berganti kepemilikan sebanyak tujuh kali.
"Kasus investasi ini terjadi di Amerika Serikat dan selama beraksi di sana yang bersangkutan menggunakan identitas berbeda-berbeda. Ada juga beberapa korban di negaranya, karena awalnya ia mengaku sebagai manajer investasi namun uangnya kemudian tidak dipakai investasi melainkan dipakai sendiri," kata Golose.
Polisi menangkap Marcus pada (23/7) pukul 18.40 WITA bersama teman wanitanya di suatu vila di Kabupaten Badung. Barang bukti yang disita yaitu satu paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 perlengkapan aktivitas seksual, dan 13 barang bukti elektronik lain.
Baca juga: Polda Bali tahan buronan interpol China
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020