Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya temuan dari KIPP Jatim karena data itu belum sampai ke KPU setempat.
"Sejauh yang kami lakukan dan dihimpun dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), verifikasi administrasi sudah berjalan sesuai dengan PKPU," katanya.
Baca juga: DKPP berhentikan Kholid sebagai anggota KPU Surabaya
Terkait dengan rencana KIPP Jatim yang akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Nur Syamsi tidak mempermasalahkannya.
"Kami berada di ruang publik. Ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan, silakan mengadukan kerja kami kepada pihak yang berwenang," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KIPP Jatim Novli Bernado Thyssen menyebutkan hasil pemantauannya pada tahapan verifikasi faktual (verfak) calon perseorangan menemukan 8.157 data dukungan bakal pasangan calon perseorangan bermasalah, seperti dukungan ganda, nomor induk kependudukan (NIK) invalid, dan alamat tidak lengkap.
"Seharusnya hal ini terfilter pada saat verifikasi administrasi dan tergolong jenis dukungan yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya menegaskan.
Dari hasil kajian temuan KIPP, Thyssen menilai KPU setempat menyalahi prosedur, tata cara, mekanisme dalam menjajalan verifikasi administrasi dan tidak berpedoman pada prosedur, tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 beserta PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
"Maka, ini terjadi malaadiministrasi dan malaprosedur," ujarnya.
Baca juga: KPU Surabaya sikapi penolakan tambahan anggaran Pilkada 2020
Atas perbuatan tersebut, dia mengganggap KPU setempat merugikan keuangan negara sebab mengalokasikan anggaran negara untuk penyelenggaraan verfifikasi faktual yang sudah jelas suara dukungan tidak memenuhi persyaratan.
Untuk itu, pihaknya bakal melaporkan KPU setempat ke DKPP atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Ya, kami dalam waktu dekat ini akan melaporkan KPU Kota Surabaya ke DKPP. Saat ini kami sedang menyiapkan laporannya," kata Thyssen.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020