Polisi Diraja Malaysia (PDRM) mengumumkan akan menangkap dan membawa ke pengadilan 2.897 orang yang saat ini menjalani karantina namun belum melakukan tes COVID-19 untuk yang kedua kalinya.Mereka yang terlibat perlu menanggung sepenuhnya biaya karantina termasuk biaya uji COVID-19
Ancaman PDRM tersebut disampaikan oleh Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Sabtu.
"Mulai Senin depan (27 Juli 2020), PDRM akan mengambil tindakan menangkap dan mendakwa di pengadilan yang masih belum tampil untuk ujian tes COVID-19 kedua pada hari ke-13 karantina rumah," ujarnya.
Dia mengatakan Kantor Kesehatan Daerah (PKD) yang terdekat diminta untuk melakukan tes kedua.
Baca juga: Malaysia izinkan wisatawan medis dari negara zona hijau
Baca juga: SOP penanganan COVID-19 di Malaysia akan diperketat
Dia mengatakan mulai 24 Juli 2020 pemerintah telah memutuskan supaya semua warga Malaysia yang pulang dari luar negara dan warga negara asing perlu menjalani perintah karantina wajib 14 hari di stasiun karantina yang ditetapkan pemerintah.
"Mereka yang terlibat perlu menanggung sepenuhnya biaya karantina termasuk biaya uji COVID-19," katanya.
Dia mengatakan Jumat malam (24/7) sebanyak 319 orang telah pulang ke tanah air melalui pintu masuk
perbatasan internasional dan semua telah ditempatkan di empat stasiun karantina di Kuala Lumpur, Negeri Sembilan dan Johor.
"Mereka telah pulang dari 12 negara yaitu Indonesia, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, UAE, China dan
Australia," katanya.
Dia mengatakan keputusan untuk membuka kembali karantina wajib 14 hari dilakukan setelah terjadi peningkatan kasus impor dan ketidakpatuhan SOP yang menyebabkan peningkatan risiko penularan COVID-19.
"Walau bagaimanapun sebanyak 9.600 orang masih menjalani proses karantina wajib di rumah masing-masing," katanya.
Pegawai Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) bersama anggota PDRM akan melakukan pemeriksaan mendadak ( untuk memastikan semua yang terlibat mematuhi SOP yang ditetapkan.
Baca juga: Malaysia wajibkan bermasker di tempat umum per 1 Agustus
Baca juga: Sekolah Indonesia Kuala Lumpur kembali dibuka
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020