• Beranda
  • Berita
  • Anak usaha Pupuk Indonesia, Pusri raih sertifikasi sistem anti suap

Anak usaha Pupuk Indonesia, Pusri raih sertifikasi sistem anti suap

27 Juli 2020 11:14 WIB
Anak usaha Pupuk Indonesia, Pusri raih sertifikasi sistem anti suap
Pabrik Pusri di Palembang. ANTARA/HO-Aspri.

Saat ini kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan yang lain dengan target rampung paling lambat pada Agustus mendatang

PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang, salah satu anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), resmi mendapatkan sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016 yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi TUV Nord Indonesia pada 15 Juli lalu.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan, sertifikasi Pusri menyusul dua anak usaha Pupuk Indonesia lainnya yang telah lebih dahulu meraih penetapan sertifikat anti penyuapan yakni PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik.

Sertifikat anti penyuapan PT Pupuk Kaltim ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution dan PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.

Baca juga: KPK dorong Pusri bentuk unit pengaduan gratifikasi

"Saat ini kami juga tengah menjalankan proses sertifikasi serupa pada tiga anak perusahaan yang lain dengan target rampung paling lambat pada Agustus mendatang. Sejauh ini progresnya cukup baik dan lancar, Pupuk Indonesia selaku induk usaha pun secara aktif mengawal setiap tahapan prosesnya," kata Wijaya.

Ketiga perusahaan dimaksud yakni PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda, dan PT Rekayasa Industri.

PT Pupuk Indonesia (Persero) menjadi salah satu BUMN dengan komitmen terdepan dalam meraih sertifikat SMAP.

Baca juga: Terapkan tata kelola baik, Pupuk Kaltim raih sertifikasi ISO antisuap

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan berhasilnya Perseroan mendapatkan Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 dari Lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia, pada 28 Oktober 2019 lalu.

Wijaya menjelaskan target sertifikasi anti penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian BUMN yang mendorong seluruh perusahaan negara meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan serta menjunjung budaya anti korupsi melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020.

Sertifikasi itu diharapkan dapat mendukung Grup Pupuk Indonesia untuk mampu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud yang sekiranya dapat terjadi.

Baca juga: Anak usaha Pupuk Indonesia raih sertifikasi anti penyuapan

Dengan demikian, perusahaan dapat mengembangkan bisnis dengan selalu mengedepankan prinsip perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

"Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," ujarnya.

Selain sertifikasi anti penyuapan, BUMN produsen pupuk urea terbesar di Asia itu juga telah menerapkan sejumlah program manajemen yang terintegrasi, baik dalam hal pengelolaan risiko dan kepatuhan.

Baca juga: Dibayangi pandemi, Pupuk Indonesia tetap bukukan kinerja positif

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020