berawal dari informasi masyarakat
Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat menciduk tiga terduga pelaku judi dadu koprok di arena perjudian kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Senin dini hari.
Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal di Jakarta, Senin, mengatakan ketiga terduga pelaku perjudian yang diciduk polisi dalam penggerebekan berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58).
Baca juga: Polisi selidiki kemungkinan pengelola mall terlibat judi batu goncang
"Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti satu buah meja bertuliskan angka-angka, dua unit sepeda motor, tiga buah kocokan dadu," ujar Agus.
Selain itu, polisi menyita KTP tersangka, satu buah tas, surat-surat pegadaian, satu buah dompet, kartu ATM, uang senilai Rp9,133 juta dan dua unit ponsel saat penggerebekan berlangsung.
Para pelaku telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan pelaku judi tersebut.
"Saat ini para pelaku masih dilakukan, proses penyelidikan lebih intensif," ujar dia.
Baca juga: Polisi buru DPO kasus judi batu goncang di Mall Season City
Arsya mengatakan penangkapan terduga pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian dadu koprok.
Baca juga: Kasino tersembunyi di Jakarta Utara dibongkar polisi
"Berangkat dari informasi keresahan masyarakat, kemudian team pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggerebekan," kata dia.
Setelah tiba di lokasi ditemukan beberapa orang yang sedang melakukan judi dadu koprok, kemudian pelaku berikut barang bukti digiring untuk pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Barat
Guna untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020