Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memberikan subsidi Angkutan Barang Perintis dari Perum Damri yang akan melayani di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau dengan trayek Ranai-Selat Lampa sepanjang 80 Kilometer.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin menjelaskan salah satu tujuan pemberian subsidi angkutan barang perintis ini yakni untuk menjamin ketersediaan logistik hingga ke seluruh pelosok Indonesia.
Pemberian subsidi ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 95 Tahun 2020 tanggal 23 April 2020 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) Damri untuk Menyelenggarakan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Barang di Jalan Dari dan Ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan Tahun Anggaran 2020.
Baca juga: Sempat naik, tarif Damri Bandara kembali turun mulai 1 Juli
“Untuk menunjang pelayanan angkutan barang dari dan ke daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3T 1P) maka diperlukan kewajiban pelayanan publik angkutan barang di jalan dari dan ke daerah 3T 1P tersebut. Oleh karena itu kami menugaskan Perum Damri untuk melakukan pelayanan di daerah 3T 1P, salah satunya yang ada di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau,” kata Budi.
Guna menjalankan subsidi angkutan barang perintis di Natuna, Damri telah menyiapkan delapan unit kendaraan dengan spesifikasi muatan padat dan “cool box”.
“Layanan angkutan barang perintis dari DAMRI ini juga untuk mewujudkan konektivitas serta mengurangi kesenjangan harga antarwilayah di Indonesia, serta meningkatkan perekonomian masyarakat terlebih dalam situasi pandemi Covid-19,” tambah Dirjen Budi.
Baca juga: Damri layani pemulangan TKI untuk karantina di berbagai RS Jakarta
Delapan unit kendaraan angkutan barang ini nantinya akan mengangkut muatan yang tersambung dengan Tol Laut dari Selat Lampa menuju Ranai dan sebaliknya.
“Jadi nanti untuk barang-barang yang diangkut dengan kapal dari Pelabuhan Selat Lampa akan dibawa dengan Damri menuju Ranai, juga sebaliknya,” ungkap Dirjen Budi.
Subsidi pemerintah sebesar 100 persen terhadap angkutan barang perintis ini telah berlaku mulai 22 Juli yang lalu.
Selain Natuna, ada enam lokasi lainnya yang mendapatkan subsidi perintis di tahun 2020, di antaranya Pelabuhan Pomako (Timika)- Bandara Mozes Kilangin (Timika); Pelabuhan Pomako- Pasar Mozes Kilangin (Timika); Pelabuhan Pomako- Bandara Mozes; Pelabuhan Pomako- Gerai Maritim; Kantor dan Gudang BUMD PPM- Bandara Mozes; dan Pelabuhan Merauke- Bandara Tanah Merah.
“Setelah Natuna di bulan Juli ini, nanti menyusul pelayanan di Timika dan Merauke yang akan mulai aktif pada bulan Agustus 2020 mendatang,” ujar Dirjen Budi.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020