"Tiga tersangka yang kami tangkap Sukirman (28), Eko Riyanto (39), dan Suyoko (40) warga Lampung," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, di Bandarlampung, Senin.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Dusun Jatiharjo, Tegineneng, Kabupaten Pesawaran ada yang menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi itu, anggota melakukan penyelidikan selama 14 hari untuk memastikannya.

"Hasil penyelidikan akhirnya pada Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB, anggota yang telah dibagi menjadi empat tim menangkap mereka secara serentak di rumahnya masing-masing," kata dia.
Baca juga: Kepala LP Bandarlampung: Tidak ada jaringan narkotika dalam LP


Wayan menambahkan, setelah dilakukan interogasi, tersangka Sukirman mengaku telah menyimpan sabu-sabu di bawah tanah ladang atas perintah dari tersangka Eko.

"Setelah kami periksa ditemukan sebanyak 11 bungkus besar sabu-sabu dan tiga bungkus pil ekstasi," kata dia lagi.

Saat menemukan barang tersebut, kemudian anggota kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Eko. Dari penggeledahan itu, anggota menemukan satu bungkus berisikan sabu-sabu yang disimpan ditumpukan kayu belakang rumah.

Selanjutnya, anggota kembali menemukan empat bungkus sabu-sabu yang ditanam di sebuah makam di belakang rumahnya.

"Tersangka Eko mengaku barang tersebut milik Dodo (daftar pencarian orang/DPO). Sampai saat ini, kami masih mencari keberadaan Dodo," katanya.

Dari penangkapan itu, ia kembali mengatakan bahwa anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga handphone, 16 bungkus sabu-sabu seberat 16.536.51 gram, dan tiga bungkus ekstasi sebanyak 8.996 butir.
Baca juga: Polda Lampung tangkap tiga orang pengguna narkoba