• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Jakpus akan evaluasi peruntukan lokasi sementara

Pemkot Jakpus akan evaluasi peruntukan lokasi sementara

28 Juli 2020 19:14 WIB
Pemkot Jakpus akan evaluasi peruntukan lokasi sementara
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2020) (ANTARA/Livia Kristianti)

Kan ada yang pengangguran akibat PHK di masa COVID-19 kasih dong kesempatan

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan akan mengevaluasi peruntukan lokasi sementara (loksem) di bawah binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) karena rawan disalahgunakan.

"Di lapangan saya lihat ada  masalah seperti disewa- sewain.  Pemerintah  memberikan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk berusaha tapi kok disewakan, seharusnya kan gak gitu," kata Irwandi saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: 80 pedagang UKM Jakarta Pusat jalani tes usap massal

Irwandi mengatakan akan mengevaluasi  seluruh pedagang di loksem yang disediakan oleh Sudin PPKUKM Jakarta Pusat  setiap tiga tahun terhitung mulai dari 2020.

"Loksem yang ditempati pedagang saat ini, kita kasih waktu tiga tahun untuk evaluasi," ujar Irwandi.

Ia mengharapkan dengan peninjauan dan evaluasi terhadap pedagang di loksem-loksem maka dapat tercipta keadilan bagi masyarakat lainnya yang ingin membuka usaha.

Baca juga: Pengecer ikan di Muara Angke akui pendapatan berkurang 70 persen

"Kan ada yang pengangguran akibat PHK di masa COVID-19 kasih dong kesempatan. Nah dia yang sudah punya usaha (karena berjualan di loksem) dia sudah punya tabungan. Nah silahkan lah berusaha di tempat lain sesuai kemampuannya. Bukan berarti dia di loksem itu seumur hidup, hingga diturunkan ke anak, ke cucunya, kan gitu," ujar Irwandi.

Lebih lanjut, evaluasi kepada para pedagang loksem juga dilakukan karena ada yang mulai merasa terganggu  contohnya soal pungutan liar.

Baca juga: UKM di Pelabuhan Kaliadem terdampak COVID-19

"Jangan ada dong kayak hal yang merugikan warga. Misalnya ambil- ambil pungutan, padahal itu kan tidak ada tupoksinya. Sudah 3-4 tahun kemarin  tidak ada sistem koordinator lapangan, cuma kan itu masih ada aja yang timbul-timbul. Ada saja ada laporannya," kata Irwandi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020