• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Jatim keluarkan SE pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H

Gubernur Jatim keluarkan SE pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H

28 Juli 2020 19:48 WIB
Gubernur Jatim keluarkan SE pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H
Petugas dari BPP Masjid Al Akbar Surabaya di sela apel dan simulasi pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 Hijriah, Selasa (28/07/2020). ANTARA/HO-Humas Al Akbar/fa/am.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah di masa pandemi COVID-19.

"Surat edaran berisi tentang kebijakan menggelar salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menjaga ketat protokol kesehatan," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa.

Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi pandemi COVID-19.

Baca juga: Cegah COVID-19 saat Idul Adha, warga Jatim diimbau terapkan protokol

Dalam aturan tersebut memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran menyambut Idul Adha, penyelenggaraan shalat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban.

SE ini, kata dia, juga berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020.

Meski diperbolehkan menyelenggarakan shalat Idul Adha, kata dia, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi, mengingat Jatim belum sepenuhnya bebas COVID-19.

Khofifah menjelaskan, pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.

"Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah," ucapnya.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI: Punya penyakit bawaan lebih baik shalat di rumah

Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan dan berisiko tinggi terhadap COVID-19 diimbau tidak mengikuti shalat Idul Adha di masjid atau lapangan.

Terkait takbiran, lanjut dia, Pemprov mengimbau masyarakat tidak melakukannya keliling dan dapat dilaksanakan di masjid dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus.

Yakni, panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal," tuturnya.

Gubernur Khofifah berharap Idul Adha tahun ini mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan, keikhlasan, solidaritas dan ketakwaan seluruh umat Muslim di tengah bencana pandemi COVID-19.

"Idul Adha tahun ini sangat spesial karena dilaksanakan di saat musibah wabah COVID-19. Semoga Allah SWT memberikan kesabaran dan keikhlasan, serta mampu meningkatkan kualitas taqwa kita dalam beriman dan berislam," katanya.

Baca juga: DMI: Protokol COVID-19 syarat Shalat Idul Adha
Baca juga: MUI imbau penyembelihan hewan kurban melalui RPH

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020