• Beranda
  • Berita
  • Mantan PM Malaysia dihukum penjara 12 tahun, denda Rp718 M

Mantan PM Malaysia dihukum penjara 12 tahun, denda Rp718 M

28 Juli 2020 20:30 WIB
Mantan PM Malaysia dihukum penjara 12 tahun, denda Rp718 M
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di gedung Mahkamah Kuala Lumpur untuk menjalani sidang di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/7/2020). Hakim menyatakan Najib dinyatakan bersalah atas semua tujuh tuduhan terkait kasus dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd, bekas anak perusahaan 1MDB. ANTARA/Agus Setiawan
Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur telah menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda RM210 juta (sekitar Rp718 miliar) terhadap bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak atas sejumlah dakwaan.

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa.

Najib Razak dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan pelanggaran kepercayaan kriminal (CBT), pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan melibatkan RM42 juta atau Rp143 miliar dana SRC International Sdn Bhd.

Anggota Parlemen Daerah Pemilihan Pekan itu dijatuhi hukuman penjara 10 tahun bagi setiap tiga tuduhan kasus CBT dan setiap kasus pencucian uang, juga 12 tahun penjara serta denda RM210 juta dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan.

Namun demikian, Najib hanya perlu menjalani hukuman penjara selama 12 tahun setelah Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali memerintahkan hukuman penjara itu dilaksanakan secara serentak.

Pada saat melakukan mitigasi (banding untuk meringankan hukuman), Najib mengatakan dirinya tidak tahu tentang uang RM42 juta.

"Saya tidak merencanakannya. Tidak ada bukti atau saksi yang mengatakan demikian. Saya tidak tahu-menahu tentang RM42 juta. Hanya itu yang harus saya katakan," katanya.

Baca juga: Najib Razak dinyatakan bersalah

Baca juga: Malaysia, Goldman Sachs kembali berunding soal pengembalian aset 1MDB


 

KPK: biaya politik tinggi picu perilaku koruptif

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020