"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mempertanyakan alasan maupun kendala yang dihadapi oleh 79 kabupaten kota tersebut," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu.
Dengan begitu, menurut dia, Kemendikbud dapat memberikan solusi yang tepat agar sekolah yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan aturan SKB empat menteri tersebut kemudian dapat melaksanakannya.
Bambang Soesatyo juga mendorong pemerintah pusat agar terus meningkatkan komunikasi dengan pemerintah daerah terkait implementasi SKB empat menteri.
"Sebab tidak menutup kemungkinan kabupaten/kota yang belum melaksanakan sepenuhnya kurang memahami aturan yang tertuang dalam SKB tersebut," kata dia.
Dinas pendidikan perlu memilah sistem belajar mengajar yang dilakukan di sekolah secara bijak, baik sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun sistem pembelajaran tatap muka.
"Yang disesuaikan dengan evaluasi dan perkembangan status COVID-19 di setiap wilayah, sehingga tidak memunculkan risiko penularan COVID-19 di lingkungan sekolah," kata dia lagi.
Bamsoet juga menilai Kemendikbud mesti meningkatkan pengawasan terhadap dinas pendidikan di sejumlah daerah.
"Khususnya daerah di zona merah, kuning maupun oranye COVID-19 agar dapat menerapkan SKB empat menteri dalam melaksanakan sekolah tatap muka," ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Baca juga: Plt. Dirjen: Ada penambahan sekolah akibat PPDB zonasi
Baca juga: Dinas Pendidikan Jakarta janjikan sekolah swasta gratis? Ini faktanya
Baca juga: Gubernur Jawa Tengah minta kepala sekolah meniadakan pungutan liar
Baca juga: Sleman perpanjang PPDB bagi sekolah yang belum penuhi kuota
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020