• Beranda
  • Berita
  • Aceh Tengah larang khatib Shalat Idul Adha dari luar daerah

Aceh Tengah larang khatib Shalat Idul Adha dari luar daerah

29 Juli 2020 17:08 WIB
Aceh Tengah larang khatib Shalat Idul Adha dari luar daerah
Ilustrasi - Ribuan umat Islam melaksanakan ibadah Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di Komplek Masjid Peuleukung, Desa Peuleukung, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Sabtu (23/5/2020) pagi. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Kita imbau untuk memberdayakan khatib yang ada di daerah sendiri saja

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui Gugus Tugas Penanganan COVID-19 meminta masyarakat tidak mendatangkan khatib dari luar daerah saat pelaksanaan Shalat Idul Adha 1441 Hijriah.

Kepala Bagian Kesra Setdakab Aceh Tengah Muslim, Rabu, mengatakan, pihaknya sudah menyebarkan imbauan tersebut ke seluruh kecamatan dan desa di Aceh Tengah mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Kita imbau untuk memberdayakan khatib yang ada di daerah sendiri saja," kata Muslim di Takengon, Aceh Tengah.

Baca juga: Aceh ikut edaran menteri terkait Idul Adha dan kurban dalam COVID-19

Dia menjelaskan bahwa pemerintah setempat tetap membolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha, yang digelar di masjid-masjid atau lapangan terbuka. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Amrun Saleh juga menyampaikan bahwa panitia Shalat Idul Adha tahun 2020 ini harus dapat bekerja ekstra keras untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19 kepada seluruh jamaah.

Baca juga: Pemerintah Aceh tambah hari libur lebaran Idul Adha 1441 Hijriah

Baca juga: Jamaah Tarekat Syattariah di Nagan Raya Aceh sudah Shalat Idul Adha


Ia mengatakan segala peraturan terkait harus dipastikan berjalan dengan baik seperti di antaranya harus menyiapkan tempat dan sabun untuk mencuci tangan, menyiapkan alat pendeteksi suhu tubuh di pintu masuk.

Kemudian, lanjut dia, menerapkan jaga jarak, memastikan setiap jamaah memakai masker, dan tidak melaksanakan pengutipan amal dengan kotak amal berjalan.

"Pelaksanaan Shalat dan Kutbah Idul Adha dipersingkat tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," katanya.

Baca juga: 402 relawan lakukan pengawasan pemotongan hewan kurban di Aceh

 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020