BUMDes yang ada sudah seharusnya dijadikan sarana untuk memberdayakan masyarakat desa
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mendukung badan usaha milik desa (BUMDes) di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus dikembangkan sebagai upaya pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.
"Saya mendorong agar BUMDes lebih dikembangkan dan harus bisa menjadi contoh BUMDes di daerah-daerah lainnya. BUMDes yang ada sudah seharusnya dijadikan sarana untuk memberdayakan masyarakat desa," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong pemerintah kembangkan wisata di Pulau Flores
Hal itu dikatakan Jazilul saat berkunjung ke Kabupaten Ende dan singgah di salah satu warung pinggir jalan, yang merupakan merupakan BUMDes.
Di warung itu, Jazilul bersama rombongan disuguhi jagung, pisang, dan ketela bakar serta kopi khas Ende.
Politisi PKB itu mengatakan apabila ada yang kurang dari BUMDes, maka pemerintah wajib membantu.
Dia mengungkapkan di BUMDes yang dikunjunginya itu tidak ada alat untuk mengemas dan meracik kopi, padahal alat seperti itu, pemerintah sudah mempersiapkannya.
Menurut Jazilul, di desa itu ada potensi kopi namun alat pengolahannya masih minim, padahal BUMDes itu berada di pasar terbuka di jalur lalu lintas menuju tempat wisata Danau Kelimutu.
"Saya berjanji akan membantu apa yang kurang di BUMDes itu. Pemerintah pusat dan daerah harus berkoordinasi untuk melihat BUMDes-BUMDes yang punya potensi," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Gus Jazil itu menambahkan pada era pandemi COVID-19, BUMDes secepatnya mengoordasikan potensi desa dan langsung dikerjakan karena akan membuat pertumbuhan ekonomi desa menggeliat.
Menurut dia, dengan adanya aktivitas ekonomi, maka ada produk yang diserap karena apabila ada permintaan maka produksi meningkat sehingga menciptakan lapangan pekerjaan.
Baca juga: MPR: Masa depan Indonesia pasca-pandemi ada di desa
Baca juga: Jazilul soroti kondisi Taman Renungan Bung Karno
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020