Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa penyebab masyarakat Nduga mengungsi dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi bukanlah akibat pelaksanaan operasi Satgas Nemangkawi.Sehingga penyebab mengungsi nya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi sejak tahun 2018 bukanlah dari akibat pelaksanaan Satgas Nemangkawi
Ramadhan menjelaskan kegiatan Operasi Nemangkawi yang dibentuk Polri baru dilaksanakan pada Januari tahun 2019.
"Sehingga penyebab mengungsi nya masyarakat Nduga dari wilayah Puncak Kabo, Distrik Yigi sejak tahun 2018 bukanlah dari akibat pelaksanaan Satgas Nemangkawi," kata Kombes Ramadhan saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Operasi Nemangkawi dibentuk dengan pertimbangan adanya gangguan kamtibmas yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua yang telah mengganggu kehidupan masyarakat di beberapa wilayah Papua melalui aksi teror bersenjata kepada masyarakat.
Baca juga: Danrem: Setiap hari KKB tembak pos TNI-Polri
Gangguan kamtibmas yang pernah terjadi seperti teror bersenjata yang menimbulkan korban para pekerja PT. Istaka Karya yang membangun jalan trans di Papua dan beberapa masyarakat Papua maupun warga negara asing bahkan personel TNI-POLRI.
Operasi Nemangkawi merupakan operasi kemanusiaan kepolisian dengan melakukan kegiatan Binmas Noken kepada masyarakat Papua. Selain itu, Operasi Nemangkawi juga melakukan penegakan hukum kepada KKB.
"KKB yang mengganggu masyarakat di Papua sehingga cara bertindak yang dilakukan oleh anggota Satgas Nemangkawi harus berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Operasi Nemangkawi tidak memiliki satuan tugas di Nduga. Artinya konflik yang terjadi di kabupaten Nduga tidak ada kaitannya dengan Operasi Nemangkawi," ucapnya menegaskan.
Ramadhan memaparkan bahwa selama kegiatan Operasi Nemangkawi tidak pernah melakukan pelanggaran HAM maupun tindakan yang bertentangan dengan perundangan-undangan di Indonesia.
Baca juga: Kogabwilhan III pastikan yang ditembak di Nduga anggota KKB
"Sebagaimana Satgas Operasi Nemangkawi menjunjung tinggi dan sangat menghargai HAM dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan," tuturnya.
Belum lama ini Lembaga bantuan hukum (LBH) Papua Menilai Intruksi Presiden dengan sandi Nemangkawi di Kabupaten Nduga telah melahirkan pengungsian dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
LBH pun mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia segera membentuk tim investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Nduga.
LBH juga meminta Palang Merah Indonesia (PMI) segera turun menangani pengungsi di Kabupaten Nduga.
Desakan LBH Papua ini terkait adanya sejumlah peristiwa kekerasan dan kematian warga Papua sejak beberapa tahun terakhir.
Baca juga: Mendagri diminta panggil Bupati-Wakil Bupati Nduga terkait pengungsi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020