“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal
Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerima repatriasi 91 satwa endemik mulai dari reptil, mamalia dan burung yang sempat diselundupkan ke Filipina.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani bersama Walikota Bitung Maximiliaan J Lomban dan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Noel Layuk Allo menerima kembali pemulangan 91 individu satwa endemik Indonesia pada pukul 06.00 WITA.
Satwa endemik tersebut yang terdiri dari reptil, mamalia, dan aves (burung) yang diselundupkan ke Filipina itu diserahkan di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara.
Dari keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis, Rasio Ridho Sani mengatakan inisiasi repatriasi dilakukan oleh Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Direktorat Jenderal (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Indra Exploitasia Semiawan, yang juga Management Authority (MA) CITES Indonesia.
Berawal saat Indra menerima informasi dari MA CITES Filipina tentang adanya satwa yang disita pada 8 April 2019 dan perlu konfirmasi asal satwa. Hasil identifikasi jenis satwa dan asal-usul satwa tersebut dari Indonesia wilayah timur antara lain walabi, kasuari dan julang papua.
Kemudian repatriasi dapat dilakukan menindaklanjuti Putusan Pengadilan Matic City di mana pada 14 Oktober 2019 telah memerintahkan Pemerintah Filipina untuk mengembalikan 134 satwa yang masih hidup kepada Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Sejumlah satwa langka endemik ditemukan di pegunungan Sanggabuana
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan satwa liar endemik
Sesuai dengan Article VII of the Convention dan Resolusi CITES Conf 17.8., dan setelah pertemuan bilateral antara MA CITES Indonesia dengan MA CITES Filipina, kedua pihak menyepakati untuk memulangkan satwa liar tersebut ke Indonesia. Dan untuk menindaklanjuti putusan pengadilan itu, ia mengatakan dilakukan langkah repatriasi satwa-satwa tersebut.
Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa keberhasilan repatriasi itu berdasar kerja pada sama banyak pihak seperti Ditjen KSDAE KLHK, Kementerian Luar Negeri melalui perwakilan RI di Jenewa, Manila, Davao serta Direktorat Astara, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), Kementerian Pertanian (Badan Karantina Hewan dan Direktorat kesehatan Hewan), Pemerintah Kota Bitung, dan Yayasan Masarang (PPS Tasikoki).
Repratriasi kali ini merupakan jumlah terbesar yang berhasil dilakukan. Rasio Sani menambahkan bahwa repatriasi atau pengembalian 91 satwa itu menunjukkan bahwa komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menyelamatkan kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
“Kami tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa. Kejahatan perdagangan satwa ilegal ini merupakan kejahatan transnasional melibatkan aktor lintas negara. Untuk itu Berbagai kerja sama internasional kita lakukan, termasuk terkait dengan pemulangan satwa ini,” ujar dia.
Ia juga menegaskan pemerintah terus mempelajari berbagai modus operandi perdagangan satwa ilegal, termasuk terus memonitor perdagangan melalui daring.
“Kami juga telah bekerja sama dengan berbagai negara untuk menghentikan kejahatan transnasional seperti ini termasuk dengan pihak INTERPOL. Dalam beberapa tahun ini sudah lebih dari 300 kasus kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa berhasil ditindak oleh KLHK. Ancaman pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara lima tahun,” kata Rasio Ridho Sani.
Tim penjemput repatriasi melaporkan kepada Dirjen Gakkum KLHK dan Wali Kota Bitung di Pelabuhan Bitung bahwa satwa-satwa tersebut diberangkatkan dari Davao Filipina 27 Juli 2020, pukul 19.00 waktu Davao dan tiba di Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, 30 Juli 2020 pukul 06.00 WITA.
Satwa tersebut akan diobservasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Bitung, sampai siap untuk dilepasliarkan kembali ke alam. Selanjutnya Dirjen Gakkum dan Wali Kota Bitung meninjau Pusat Penyelamatan Satwa Tasikoki untuk proses pemulihan sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Baca juga: BKSDA Maluku terima satwa liar endemik
Baca juga: Konservasi Elang Jawa, ikhtiar menyelamatkan satwa endemik
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020