• Beranda
  • Berita
  • Pencari kerja di Jakarta tak perlu khawatir hadirnya RUU Ciptaker

Pencari kerja di Jakarta tak perlu khawatir hadirnya RUU Ciptaker

30 Juli 2020 20:31 WIB
Pencari kerja di Jakarta tak perlu khawatir hadirnya RUU Ciptaker
Direktur Eksekutif Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto. (HO/IDD)
Pengamat sosial Bambang Arianto meminta para pencari kerja terutama di Jakarta tak perlu khawatir dengan hadirnya RUU Cipta Kerja karena justru untuk memberi perlindungan saat mencari pekerjaan.

"Bagi karyawan yang baru bekerja perlu dibuatkan jaring pengaman agar tidak terjadi kasus pemecatan semena-mena berdasarkan evaluasi sepihak dari perusahaan," kata Bambang dalam diskusi bertajuk “Nasib RUU Cipta Kerja dan Upah Minimum Regional” di Jakarta, Kamis.

Bambang yang juga Direktur Eksekutif Institute for Digital Democracy (IDD) mengatakan RUU Ciptaker dapat menjadi jaring pengaman bagi pekerja baru untuk menghindari dari kasus pemecatan sepihak tanpa diberi pesangon.

Bahkan dalam RUU Ciptaker justru mengatur soal jaminan gaji sebesar upah minimum regional bagi karyawan selama 12 bulan pertama bekerja.

Bambang menjelaskan dalam draf RUU Ciptaker juga mengatur soal upah minimum yang disamaratakan namun hal itu hanya berlaku untuk karyawan baru yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi karyawan di atas satu tahun apalagi untuk karyawan lama.

“Karena karyawan baru itu kan masih masuk dalam masa training dan pemantauan. Biasanya, perusahaan memiliki SOP yang mengevaluasi para karyawan baru ini," katanya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja dinilai dapat menarik investasi baru
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Dengarkan aspirasi rakyat menolak RUU Cipta Kerja


Dalam beberapa kasus, banyak perusahaan yang menurunkan gaji atau bahkan memberhentikan mereka tanpa pesangon apabila kinerjanya dinilai rendah atau tidak memuaskan.

Dengan demikian, kata Bambang, bagi para pekerja baru, meskipun kinerjanya tidak bagus, perusahaan tentu tidak boleh semena-mena menurunkan gajinya apalagi seenaknya memberhentikan mereka.

"Artinya, karyawan baru tersebut harus tetap diberikan gaji yang setimpal dengan upah minimum yang telah ditetapkan," ujarnya.

Bambang juga membantah anggapan upah minimum regional di RUU Ciptaker dihapus.

"Kenyataannya tetap diatur. Berarti orang-orang yang mengatakan itu belum memahami atau belum membaca draft RUU Ciptaker," ujar Bambang.

Bahkan dalam salah satu pasal disebutkan bagi perusahaan yang melanggar dan tidak mau memberikan upah minimum regional pada bulan ke-13 terhadap karyawan baru dapat dipidana.

“Jadi logikanya, RUU Cipta Kerja hadir untuk mengawal para pekerja terutama pekerja yang baru bekerja selama 12 bulan untuk mendapatkan upah minimum yang layak sesuai perkapita daerah masing-masing” kata Bambang.

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020