Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan pertama dilakukan oleh Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menyita sebanyak 4,597 kilogram sabu-sabu dan 1.604 butir ekstasi di sebuah kamar Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada pertengahan Juli 2020.
"Ini berawal dari laporan masyarakat. Kita selidiki dan tim menangkap seorang berinisial IDR pada sekitar pukul 14.00 WIB dengan barang bukti dua klip kecil sabu seberat 1,02 gram," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Pengembangan dari penangkapan IDR mengarah ke penangkapan tersangka RNY dan ED di Grogol dengan barang bukti 5,5 gram sabu dan 4 butir ekstasi.
Penangkapan itu dikembangkan lagi dan berhasil menangkap ARF dengan batang bukti 102 gram sabu dan tersangka GEO dengan barang bukti 4,489 kilogram sabu serta 1.600 butir ekstasi.
"Hasil pemeriksaan GEO mengarah kepada penangkapan pengendalinya yang berinisial CF. Dikembangkan lagi didapati nama DAE ini adalah napi Lapas Tangerang Baru. Dia biasanya melalui satu kurir dan masih kita kejar," kata Yusri.
Baca juga: Polisi periksa rambut Catherine Wilson
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap wanita simpan 15.000 butir ekstasi
Pengungkapan selanjutnya dilakukan oleh Subdit 2 Ditresnaroba Polda Metro Jaya pada Juli yang lalu di sebuah perumahan di wilayah Tangerang Selatan dan Gunung Sindur, Bogor.
"Tersangkanya ada dua orang dan barang buktinya 6 kilogram sabu yang berhasil diamankan. Modusnya dikemas dalam kemasan teh China. Ini juga berdasarkan info masyarakat," kata Yusri.
Kasus terakhir, pengungkapan narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 6 Juli 2020 dengan total tersangka sebanyak 12 orang.
"Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 20,5 kilogram, ekstasi 1.219 butir dan ganja 75 kilogram. Modus mereka menggunakan jasa pengiriman paket," kata Yusri.
Penyidik kepolisian menduga narkotika yang diedarkan jaringan ini diduga berasal dari Aceh dan masih terus mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan bertambahnya tersangka dalam kasus tersebut.
Akibat perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp8 miliar.
Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan kiriman 336 kilogram ganja dalam sofa
Baca juga: Polda Metro amankan seorang musisi akibat gunakan narkoba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020