• Beranda
  • Berita
  • Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia

Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia

31 Juli 2020 00:08 WIB
Penangkapan Djoko Tjandra libatkan Polisi Diraja Malaysia
Kepala Bareskrim Polri (tengah) Komjen Listyo Sigit Prabowo menunjukkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabomo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra melibatkan Kepolisian Diraja Malaysia.

"Alhamdulillah Djoko Tjandra bisa dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Halim, menjawab pertanyaan publik apa yang terjadi selama ini," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Kamis malam.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kepolisian Diraja Malaysia yang telah membantu proses penangkapan Djoko Tjandra sehingga bisa kami bawa kembali ke Tanah Air.

"Kami akan melaksanakan proses penyelidikan, penyidikan secara tuntas untuk bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," kata Listyo yang memimpin langsung penangkapan Djoko di Malaysia itu.


Baca juga: Polri benarkan tangkap Djoko Tjandra

Djoko telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.

Listyo juga berjanji Polisi akan memproses kasus tersebut dengan transparan dan tuntas.

Menurut Kabareskrim, penangkapan Djoko Tjandra bermula setelah Kapolri Jendral (Pol) Idham Azis membentuk tim untuk memulangkan Djoko ke Indonesia.

Tim kemudian mendapati jika Djoko berada di Malaysia dan menindaklanjuti temuan itu dengan kegiatan police to police dengan kepolisian Malaysia.

Keberadaan Djoko diketahui Kamis siang ini di Malaysia.

"Ada di suatu tempat, kita akan jelaskan lebih lanjut," kata Listyo soal lokasi penangkapan Djoko, namun tidak menjelaskannya dengan detail.

Baca juga: Bareskrim tetapkan Anita Kolopaking sebagai tersangka

Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.

Baca juga: Pengamat: Kritik ICW salah alamat

Pewarta: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020