• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejati Jakarta

Bareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejati Jakarta

31 Juli 2020 21:39 WIB
Bareskrim serahkan Djoko Tjandra kepada Kejati Jakarta
Kabareskrim Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait serah terima terpidana korupsi Bank Bali Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi DKI dan Rutan Salemba di loby Bareskrim Mabes Polri, Jumat (31/7/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyerahkan terpidana Djoko Tjandra kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Rumah Tahanan Salemba, Jumat malam.

"Hari ini di Bareksrim Polri ada penyerahan terpidana kasus korupsi Bank Bali sesuai putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung atas nama Djoko Tjandra," ujar Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di loby Bareskrim Polri.

Dalam agenda yang berlangsung pukul 21.00 WIB, dihadiri Kabareskrim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta beserta Kepala Rutan Salemba.

Sejumlah pimpinan lembaga tersebut menandatangani surat berita acara serah terima.

"Malam ini juga secara administrasi penyerahan terpidana kasus saudara Djoko Tjandra yang nantinya Polri, Kejaksaan dan Kemenkum HAM malam ini hadir dan melihat prosesnya seperti apa," katanya.

Agenda tersebut disusul penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polri ke Kejaksaan dan Kepala Rutan.

Baca juga: Kapolri: Penangkapan Djoko Tjandra bentuk komitmen Polri

Baca juga: Yasonna: Penangkapan Djoko Tjandra jadi momentum penegakan hukum

Baca juga: Polri benarkan tangkap Djoko Tjandra

​​​

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020