• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT upayakan BUMdes sebagai garda depan ekonomi desa

Kemendes PDTT upayakan BUMdes sebagai garda depan ekonomi desa

1 Agustus 2020 19:54 WIB
Kemendes PDTT upayakan BUMdes sebagai garda depan ekonomi desa
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat bertemu dengan para kepala desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (1/8/2020). ANTARA/Humas Kemendes PDTT/pri.

Kementerian akan mengusahakan agar BUMdes memperoleh kemudahan mengakses permodalan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terus mengupayakan revitalisasi badan usaha milik desa (BUMdes) agar bisa menjadi garda depan pemulihan ekonomi desa yang terdampak pandemi COVID-19.

"BUMdes itu milik warga desa yang didirikan melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa. Karena itu, kunci utama pembangunan ekonomi desa adalah BUMdes," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Halim mengatakan terdapat 51 ribu BUMdes di seluruh Indonesia dan terdapat 30 ribu diantaranya yang memiliki transaksi yang cukup bagus.

Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia juga akhirnya memberikan dampak kepada BUMdes yang ada di desa-desa. Hanya tinggal 10.926 BUMdes yang masih bisa bertahan di tengah pandemi COVID-19.

"Karena itu, kita upayakan untuk merevitalisasi secara serius. Kementerian juga akan mengusahakan agar BUMdes juga memperoleh kemudahan untuk mengakses permodalan dari berbagai dana yang dipersiapkan untuk penanganan COVID-19," tuturnya.

Baca juga: Mendes PDTT: 10.026 BUMDes masih tetap bertahan ditengah pandemi

Baca juga: 150 desa di Sampang memiliki BUMDes


Karena didirikan melalui musyawarah desa dan ditetapkan melalui peraturan desa, BUMdes menjadi milik warga desa, berbeda dengan koperasi atau usaha mikro, kecil, dan menengah yang hanya dimiliki oleh anggota atau pemilik usaha.

Sebagai garda terdepan pemulihan ekonomi desa, Halim mengatakan BUMdes memiliki dua fungsi, yaitu sebagai konsolidator dan produsen.

Sebagai konsolidator, BUMdes berperan mengonsolidasikan usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada di desa. Sedangkan sebagai produsen, BUMdes juga bisa memproduksi untuk meningkatkan pendapatan desa. 

Baca juga: Wakil Gubernur Jawa Barat kukuhkan 2.512 CEO BUMDes

Baca juga: Mendes: Kapasitas pendamping desa perlu ditingkatkan

 

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020