• Beranda
  • Berita
  • Dishub ingatkan bisa saja berlakukan Ganjil Genap seharian

Dishub ingatkan bisa saja berlakukan Ganjil Genap seharian

2 Agustus 2020 11:19 WIB
Dishub ingatkan bisa saja berlakukan Ganjil Genap seharian
Sejumlah anggota polisi membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

tujuan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah untuk menurunkan mobilitas warga yang tidak penting

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan memberlakukan ganjil genap sepanjang hari kalau mobilitas warga tidak berubah dengan sistem ganjil genap berdasarkan waktu.

"Jika nanti  analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan  pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan  ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," kata Syafrin di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pemprov DKI kerahkan bus tambahan antisipasi lonjakan penumpang

Namun Syafrin mengatakan pemberlakuan sistem Ganjil Genap saat ini hanya berlaku bagi kendaraan roda empat,  bukan  untuk kendaraan roda dua.

Dia mengimbau kepada warga Jakarta, tujuan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah untuk menurunkan mobilitas warga yang tidak penting, guna menekan penyebaran COVID-19.

Baca juga: TransJakarta tambah 155 armada di 10 koridor kawasan Ganjil Genap

"Jangan lakukan pergerakan yang tidak penting. Bagi warga yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah silakan, dari rumah bisa melakukan zoom meeting, jadi tidak harus bergerak ke pusat-pusat kegiatan kemudian menimbulkan keramaian," ujar Syafrin menambahkan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem nomor polisi ganjil genap kendaraan di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin (3/8).

Baca juga: Perhatikan, Polda Metro kembali terapkan ganjil genap mulai Senin

Selama tiga hari ke depan dari Senin (3/8) hingga Rabu (6/8), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan dan masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Pol Polisi Thamrin Bundaran HI Jakarta, Minggu.

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Pemberlakuan ini merupakan hasil rapat dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah pada Kamis (30/7)
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020