• Beranda
  • Berita
  • Percepat EBT, pemerintah godok perpres sebagai terobosan regulasi

Percepat EBT, pemerintah godok perpres sebagai terobosan regulasi

2 Agustus 2020 12:12 WIB
Percepat EBT, pemerintah godok perpres sebagai terobosan regulasi
Pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT). ANTARA/HO-Humas PT PLN (Persero)

Rancangan Perpres EBT ini telah mendapat dukungan penuh dari para pengusaha terkait.

Pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur harga listrik bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT).

Langkah tersebut sebagai terobosan kebijakan pemerintah untuk membangun kepercayaan investor menjalankan bisnis energi bersih tersebut melalui pengaturan skema harga yang kompetitif.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM FX Sutijastoto dalam pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Minggu, mengatakan Rancangan Perpres EBT ini telah mendapat dukungan penuh dari para pengusaha terkait.

Baca juga: Kementerian ESDM sebut 24 pembangkit EBT beroperasi semester I 2020

Hal ini, lanjutnya, ditunjukkan dengan adanya sinergi komunikasi bersama mereka selama proses penyusunan regulasi perpres itu.

"(Rancangan Perpres EBT) ini kami susun bersama-sama dengan para pelaku usaha. Kami komunikasikan dan melakukan benchmark terhadap proyek-proyek yang ada. Fasilitasi ini diharapkan mendukung pendanaan bagi dunia usaha mereka," kata Sutijastoto.

Mengenai target penyelesaian beleid tersebut, menurut dia, Kementerian ESDM terus melakukan komunikasi dengan kementerian terkait agar Rancangan Perpres EBT ini cepat diselesaikan.

"Sedang dibahas antarkementerian. Ya, semoga sebelum akhir tahun sudah selesai," ujarnya.

Baca juga: Pacu investasi panas bumi, pemerintah siapkan kompensasi eksplorasi

Sutijastoto juga mengatakan saat ini Peraturan Menteri ESDM belum cukup menstimulus lahirnya kontrak-kontrak EBT yang baru.

"Makanya, untuk membangun level kompetitif, harga EBT nanti ditentukan melalui Perpres EBT. Ini sangat penting," ujarnya.

Pengoptimalan pasar EBT di Indonesia, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri mengingat skala keekonomian sering kali dianggap kurang kompetitif yang ditandai dengan tingginya harga beli EBT.

"Pabrikan-pabrikan PLTS di kita itu, baru pabrikan solar panel. Itu pun kapasitasnya kecil-kecil, paling besar 100 Mega Watt (MW). Apalagi, bahan bakunya masih impor, akibatnya harganya menjadi cukup tinggi," jelasnya.

Baca juga: ESDM: Program Mentari bertujuan jalankan pembangunan ekonomi inklusif

Sebagai perbandingan, Sutijastoto mengungkapkan harga PLTS di Indonesia masih mencapai satu dolar AS per Watt peak, sementaraTiongkok sudah di level 20-30 sen dolar AS per Watt peak dengan kapasitas antara 500 MW hingga 1.000 MW.

"Semoga dengan perpres ini, market kita bisa makin berkembang," harapnya.

Menurut Sutijastoto lagi, Perpres EBT ini akan mampu menjadi jawaban atas berbagai permasalahan saat ini dengan memberikan net benefit yang positif.

Dengan pemanfaatan EBT yang masif, tambahnya, maka akan menciptakan nilai-nilai ekonomi baru dan memberikan banyak manfaat seperti menghasilkan energi bersih; menciptakan harga listrik yang terjangkau; dan meningkatkan investasi nasional serta daerah.

Baca juga: Anggota DPR katakan RUU EBT merupakan wujud demokrasi lingkungan

Di samping itu, pengembangan EBT juga akan mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi dalam negeri; mendorong munculnya pengusaha baru; hingga meningkatkan ketahanan energi dan ekonomi nasional.

"Sumber-sumber energi nasional itu ada banyak di dalam negeri, sehingga kita mampu keluar dari jebakan neraca perdagangan," urai Sutijastoto.

Ia menambahkan urgensi lain dari perpres ini adalah belum ada kontrak jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) pembangkit IPP, yang proses pengadaannya mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Sementara itu, secara teknis, Direktur Aneka Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Harris menyinggung mekanisme penentuan harga yang akan ditentukan dalam Rancangan Perpres EBT.

"Jadi, hanya ada tiga, yaitu feed in tariff, harga patokan tertinggi (HPT), dan harga kesepakatan," tuturnya.

Pemerintah berharap beleid baru ini mendapat dukungan dari stakeholder terkait sebagai bagian dari sinergi dan sinkronisasi atas instrumen kebijakan yang akan dijalankan di kemudian hari.

"Ini yang terjadi di PLTA, pungutan air baik pusat maupun di daerah cukup besar, bahkan sampai Rp250 per kWh. Ini yang sedang kita perbaiki," kata Sutijastoto.

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020