"Terkait kegiatan ini, kami telah melakukan persiapan sebagai sarana sosialisasi, guna menjelaskan tujuan, teknis administrasi hingga pembentukan tim pelaksana," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah, Esau saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.
Kegiatan ini dilaksanakan sejak Agustus-Desember 2020 mendatang. OPCLGT merupakan penanganan jika terjadi kebakaran lahan gambut, atau istilah sederhananya disebut pemadaman karhutla.
Sedangkan OPGRK adalah pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan dalam upaya menghadapi karhutla. OPGRK harus memenuhi syarat pelaksanaan, yaitu tidak hujan selama tujuh hari berturut-turut, tinggi muka air tanah <40 sentimeter, serta terdapat tren indikatif titik panas di wilayah tersebut.
Baca juga: BNF-CIMTROP bangun dam cegah kebakaran di Hutan Sebangau
Baca juga: Peneliti UPR dukung 'food estate' di Kalteng asal tak merusak gambut
"Karhutla yang pernah terjadi di Kalteng memberikan sejumlah dampak negatif, baik terhadap aspek kehidupan maupun lingkungan. Melalui upaya ini, kami harapkan mampu mencegah karhutla," katanya.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk syarat dilakukannya OPCLGT lebih fleksibel jika dibandingkan OPGRK, yaitu terjadi kebakaran di lokasi peta indikatif BRG atau PIR.
Untuk OPGRK, rencana luasan kegiatan yakni sekitar 14.545 hektare, dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat pelaksanaan kegiatan dan OPCLGT tidak bisa direncanakan luasan kerjanya karena harus terjadi kebakaran.
Staf OPC dan OPG menambahkan, OPGRK dilaksanakan harus berada di sekitar kawasan sumur bor yang dibangun, sedangkan OPCLGT dapat melakukan pemadaman tanpa harus menggunakan sumur, baik waduk, kanal dan lainnya.
Sejumlah kabupaten dan kota di Kalteng menjadi sasaran kegiatan, diantaranya Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau, Katingan serta beberapa daerah lainnya.*
Baca juga: Pemerintah targetkan lumbung pangan di Kalteng selesai tahun 2022
Baca juga: Tinjau lahan eks gambut, Mentan persiapkan lumbung pangan di Kalteng
Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020