• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Batam kembali berlakukan kerja dari rumah

Pemkot Batam kembali berlakukan kerja dari rumah

3 Agustus 2020 20:20 WIB
Pemkot Batam kembali berlakukan kerja dari rumah
Wali Kota Batam Muhammad Rudi memimpin rapat penanganan COVID-19. (ANTARA/Naim)
Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi sebagian pekerja mulai Selasa (4/8) hingga Senin (24/8) dan akan dievalusasi sesuai dengan kebutuhan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam, tentang penyesuaian sistem kerja dan perubahan keempat atas SE Wali Kota Batam Nomor 181 tahun 2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi COVID-19, yang ditandatangani Wali Kota Muhammad Rudi, Senin.

"Dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen," kata Wali Kota dalam surat edaran.

Diingatkan, bagi pegawai yang dijadwalkan bekerja dari rumah tetap wajib hadir di kantor apabila diperlukan.

Baca juga: Hasil tes usap Wali Kota Batam negatif

Baca juga: Enam pekerja migran Indonesia positif COVID-19 saat di Batam


Setiap pimpinan OPD wajib mengawasi dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing.

"Bagi pegawai yang bekerja di rumah wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasan langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah," kata surat edaran.

Apabila terdapat pegawai yang melanggar surat edaran, maka dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Kemudian, disebutkan juga tamu di lingkungan Pemkot Batam hanya diterima di ruang pelayanan, dan tidak dianjurkan masuk ke ruang kerja dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Disebutkan pula, pertemuan dan rapat yang melibatkan banyak orang agar dihindari, dan dialihkan dengan menggunakan teknologi informasi.

"Pegawai yang baru tiba dari luar daerah, sebelum masuk bekerja kembali agar melakukan tes cepat/tes usap (swab) dan mendapatkan surat keterangan tidak terpapar COVID-19 dari rumah sakit atau puskesmas rujukan," bunyi surat edaran.*

Baca juga: 18 pelajar dan anggota Polri di Batam positif terjangkit COVID-19

Baca juga: 23 PMI positif COVID-19 di Batam

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020