Anggota DPR RI Komisi II Surahman Hidayat menginginkan RUU Cipta Kerja jangan sampai menggerus kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah karena setiap investasi yang masuk juga perlu memperhatikan kekhasan setiap wilayah.Lambatnya Rencana Detail Tata Ruang sedikit banyak memang mengganggu investasi
"Penghapusan kewenangan Pemda dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dalam rancangan RUU cipta kerja akan membuat pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang akan sulit dilakukan," kata Surahman Hidayat dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ada asumsi Pemerintah Daerah menghambat investasi, yang tergambar dalam rancangan RUU cipta kerja yang mengusulkan revisi Undang Undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dengan dihapusnya kewenangan pemda baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tata ruang daerah dan penetapan target penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) selama 1 tahun, apabila tidak selesai maka akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Surahman berpendapat bahwa lamanya pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tidak semata disebabkan oleh Pemerintah Daerah tapi terkait pula dengan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/Kepala BPN dan pemetaan yang harus disahkan Badan Informasi Geospasial Indonesia.
"Lambatnya Rencana Detail Tata Ruang sedikit banyak memang mengganggu investasi karena di dalamnya terdapat zonasi-zonasi peruntukan," katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa pembahasannya tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena harus memperhatikan pemenuhan ruang terbuka hijau ataupun lahan pangan berkelanjutan.
Surahman Hidayat mengingatkan pemerintah pusat agar bijak dalam percepatan investasi daerah.
Hal tersebut, lanjutnya, karena investasi sangat dibutuhkan di daerah dengan catatan memperhatikan kepentingan ekonomi dan demografi daerah.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan ada banyak terobosan yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di antaranya kepastian hukum, perizinan yang dipermudah dan penilaiannya berbasis risiko.
"Ini sangat membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM). Dalam RUU Cipta Kerja tidak semua hal perlu izin, cukup sektor yang berisiko, jadi ada simplifikasi aturan dan prosedur," katanya dalam webinar, Selasa (14/7).
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis ini mengungkapkan hanya perusahaan dengan usaha memiliki risiko tertentu yang harus melengkapi izin.
Sedangkan, usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapat pengarusutamaan dalam RUU itu agar mereka bisa mudah mengakses permodalan.
"Perizinan yang mempersulit dihilangkan, terutama untuk usaha yang tidak berisiko tinggi. Pelaku UMKM juga coba di-mainstreaming, mandat untuk melakukan kemitraan dan didorong untuk membentuk PT. Ini membantu mereka untuk mendapat akses ke permodalan," imbuhnya.
Terobosan lainnya, lanjut dia, RUU ini mengakomodasi kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) sehingga mendatangkan investasi dan menjamin keberlanjutan.
Terkait klaster ketenagakerjaan yang menuai pro kontra, Yustinus melanjutkan publik diharapkan bisa melihat lebih jernih dan tak perlu berada dalam posisi yang dikotomis.
Baca juga: Menaker: Disnaker bersinergi perkuat proses pembahasan RUU Ciptaker
Baca juga: CSIS: RUU Cipta Kerja keharusan sejak bertahun-tahun lalu
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020