"Guna mencegah penularan COVID-19 diperlukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat, di antaranya pembuatan regulasi dan sanksi," katanya di Bandarlampung, Selasa.
Baca juga: Kasus meningkat, Lampung perketat penerapan protokol kesehatan
Selain itu, lanjutnya, akan dilakukan pembentukan tim penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan sampai di tingkat RT, penyiapan sarana dan prasarana untuk pelayanan publik dan edukasi kultural (etnografi).
Selanjutnya, pemberdayaan masyarakat dengan metode dari bawah ke atas yang dimulai dari level ketua RT, penguatan kelompok masyarakat dan jejaring, sosialisasi/kampanye protokol kesehatan di masyarakat melalui semua kanal informasi, baik elektronik maupun non-elektronik.
"Monitoring evaluasi, khususnya di tempat pelayanan publik dan tempat-tempat umum oleh tim penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat," ujar Gubernur Arinal.
Baca juga: Dinkes: 25 kasus COVID-19 asal Pesisir Barat, 1 kasus Lampung Selatan
Baca juga: Kasus konfirmasi positif COVID-19 Lampung tambah 26
Terkait upaya penanganan COVID-19, Arinal menjelaskan, di antaranya dengan melakukan penurunan potensi penularan dengan penemuan dini; peningkatan kapasitas dini sistem pelayanan kesehatan, promotif dan preventif melalui pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat oleh semua pihak.
Selain itu, melakukan penyusunan standar operasional prosedur untuk tempat-tempat yang melaksanakan aktivitas pelayanan publik.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada Senin (3/8) menyebutkan telah terjadi penambahan kasus konfirmasi positif COVID-19 di Provinsi Lampung sebanyak 26, sehingga jumlah keseluruhan hingga Senin (3/7) menjadi 297 kasus.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020