• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19: Tidak bisa klaim obat tanpa uji lebih dulu

Satgas COVID-19: Tidak bisa klaim obat tanpa uji lebih dulu

4 Agustus 2020 17:39 WIB
Satgas COVID-19: Tidak bisa klaim obat tanpa uji lebih dulu
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Selasa (4/8/2020). (ANTARA/Tangkapan layar Youtube BNPB Indonesia)

bukan berarti bisa dilakukan siapa pun tanpa prosedur yang tepat

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan tidak bisa seseorang mengklaim telah menemukan obat untuk mengobati COVID-19 tanpa melalui pengujian terlebih dahulu.

"Pemerintah sangat terbuka dengan penelitian terkait obat dan vaksin, tetapi bukan berarti bisa dilakukan siapa pun tanpa prosedur yang tepat," kata Wiku dalam jumpa pers Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia dari Jakarta, Selasa.

Wiku mengatakan sebuah obat harus melalui uji klinis untuk membuktikan apakah benar bisa menyembuhkan penyakit dan diketahui efek samping yang menyertai penggunaannya.

Menurut Wiku uji klinis untuk membuktikan khasiat obat dan efek sampingnya merupakan bentuk pertanggungjawaban, sebelum kemudian diedarkan untuk digunakan oleh lebih banyak orang.

"Setelah teruji dan terbukti menyembuhkan, yang tentu itu menjadi kabar baik, maka akan mendapatkan izin edar dan bisa diedarkan. Tidak boleh sembarangan karena ini menyangkut nyawa manusia," tuturnya.

Baca juga: Hadi Pranoto tidak terdaftar di IDI

Baca juga: NTT klaim temukan obat penawar COVID-19


Wiku berharap para peneliti dan figur publik untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar mendapatkan informasi yang utuh dan benar tentang COVID-19.

"Jangan sampai masyarakat yang saat ini panik mencari jalan keluar, lalu memahami informasi secara tidak utuh dan tidak benar," katanya.

Wiku mengatakan obat yang disebut-sebut dapat mengobati COVID-19 yang menjadi perbincangan melalui media sosial maupun media massa setelah disiarkan melalui media sosial oleh salah satu pesohor masih belum jelas apakah bisa disebut sebagai obat herbal, obat herbal berstandar atau fitofarmaka, atau hanya sekadar jamu.

Namun, Wiku menegaskan bahwa yang diklaim sebagai obat COVID-19 itu jelas bukan obat herbal berstandar atau fitofarmaka karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Masyarakat harus lebih teliti memilih obat dan suplemen. Lihat kemasan, label, izin edar, dan kedaluarsanya. Obat yang memiliki izin biasanya mencantumkan izin edar," jelasnya. 

Baca juga: Unair klaim temukan lima senyawa jadi obat COVID-19

Baca juga: Kemristek: Hadi Pranoto bukan anggota konsorsium riset COVID-19

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020