Pemilik narkotika jenis ganja seberat 622,5 gram neto dan 0,37 gram neto sabu-sabu bernama Yosua Karel Dida Thalo (30), divonis delapan tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar.Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan penjara," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Hari Supriyanto, di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Dalam persidangan, hakim Hari Supriyanto menyatakan terdakwa Yosua Karel Dida Thalo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman jenis sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Seorang oknum TNI jadi bandar narkoba ditangkap polisi di Bali
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan dari majelis hakim, sedangkan jaksa penuntut umum I Made Santiawan menyatakan pikir-pikir.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan jaksa Made Santiawan yang sebelumnya menuntut terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara.
Awalnya, jaksa Santiawan menjelaskan penangkapan terhadap terdakwa ketika petugas kepolisian mendapat laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Denpasar Selatan sering terjadi peredaran gelap narkotika.
Terdakwa ditangkap pada 10 April 2020 pukul 01.15 WITA, di tempat tinggalnya yang beralamat di Desa Panjer, Denpasar Selatan. hasil penggeledahan ditemukan tiga plastik sabu-sabu total berat keseluruhan 0,37 gram neto, dan sembilan plastik klip ganja dengan berat total 622,5 gram neto.
Jaksa Santiawan mengatakan, dari pengakuan terdakwa, narkotika tersebut adalah milik temannya yang bernama Dinar (DPO). Dinar menyerahkan ganja dan sabu-sabu kepada terdakwa, kemudian sabu-sabu tersebut disembunyikan di atas lemari oleh terdakwa, sedangkan paket ganja disembunyikan di dapur.
Baca juga: Dua orang pemilik sabu-sabu dituntut 7 tahun penjara di PN Denpasar
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020