Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) Wilayah XI Kalimantan, Prof Udiansyah mengatakan Pemerintah Pusat menaikkan kuota penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah wilayah XI Kalimantan hingga 200 persen lebih pada tahun 2020."Melalui program tersebut, pemerintah ingin tidak ada satupun generasi muda yang tidak bisa belajar atau kuliah degan alasan kondisi ekonomi,"...
Menurut Udiansyah di Banjarmasin, Selasa, pada tahun 2018 kuota KIP Kuliah yang disalurkan LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan hanya sekitar 1.000, kemudian tahun 2019 naik menjadi 2.000 dan 2020 menjadi 4.300 KIP kuliah.
Kenaikan kuota tersebut, merupakah salah satu upaya pemerintah untuk terus meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Kalimantan yang unggul, sehingga mampu bersaing di tingkat global.
"Melalui program tersebut, pemerintah ingin tidak ada satupun generasi muda yang tidak bisa belajar atau kuliah degan alasan kondisi ekonomi," katanya.
Melalui program ini, warga kurang mampu bisa kuliah dengan gratis tanpa dipungut biaya satu persen pun.
Baca juga: Kemendikbud sasar mayoritas PTS daerah untuk bantuan UKT
Adapun syarat bagi PTS yang berhak menyalurkan KIP kuliah adalah, PTS yang dikelola dengan baik dan profesional yang ditandai dengan akreditasi.
"Karena sayang, kalau pemerintah telah mengeluarkan dana, ternyata mahasiswanya tidak bisa diwisuda, akibat kampus atau prodinya belum mendapatkan akreditasi," katanya.
Selain itu, untuk PTS di wilayah provinsi, akreditasi harus tinggi, minimal B kecuali untuk PTS di wilayah kabupaten.
Kenapa harus B, karena bila akreditasinya rendah, misalnya C maka mahasiswa bersangkutan akan kesulitan untuk bersaing dalam mendapatkan pekerjaan.
"Sehingga hanya PTS atau prodi dengan akreditasi B yang bisa mengakses program pemerintah ini," katanya.
Sedangkan syarat mahasiswa untuk bisa mendapatkan KIP, yaitu dari keluarga tidak mampu dan nilai akademik yang baik.
Baca juga: Fisipol UMP terapkan pola perkuliahan riset kolaboratif
Baca juga: Fisipol UM Palangkaraya perluas kuliah lapangan luar negeri
Adapun ketentuan besaran bantuan biaya pendidikan yang berlaku pada 2020 sebesar Rp2,4 juta per mahasiswa per semester yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi sesuai ketentuan lamanya waktu studi.
Jika penerima KIP Kuliah tidak lulus dalam jangka waktu yang ditentukan, maka besaran biaya pendidikan semester selanjutnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing perguruan tinggi, melalui surat keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.
Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa, maka biaya pendidikan dihentikan untuk semester selanjutnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan KIP Kuliah untuk biaya hidup yang merupakan bantuan biaya hidup mahasiswa untuk biaya pendukung kelancaran proses pendidikan di perguruan tinggi yang diberikan per semester.
Adapun besaran biaya hidup adalah Rp4,2 juta per mahasiswa per semester yang dibayarkan ke rekening mahasiswa penerima.
Jika penerima KIP Kuliah lulus lebih cepat dari jangka waktu pemberian beasiswa, maka bantuan biaya hidup diberikan sampai jangka waktu pemberian beasiswa pada semester terakhir lulus.
Baca juga: LL Dikti dorong 20 PTS di Kalimantan peroleh akreditasi A
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020