Bantuan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menyasar kampus di daerah dengan mayoritas perguruan tinggi swasta, kata Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar.Kami prioritaskan karena PTS banyak di remote area
Menurut Abdul Kahar, sekitar 60 persen dana bantuan itu akan dialokasikan ke perguruan tinggi swasta (PTS) karena paling banyak merasakan dampak tidak langsung yang ditimbulkan oleh pandemi COVID-19.
"Kami prioritaskan karena PTS banyak di remote area (daerah) yang memang bekerja untuk orang-orang yang tidak mampu," kata Abdul Kahar ketika ditemui usai konferensi pers Teman KIP di Kantor Kemendikbud di Jakarta pada Senin.
Kemendikbud rencananya akan memberikan bantuan UKT dengan total anggaran Rp1,007 triliun bagi 419.605 mahasiswa yang terdampak COVID-19. Bantuan sebesar Rp2,7 juta per orang itu akan diberikan kepada mahasiswa semester 3,5 dan semester 7 yang masih menjalani studi, tidak menerima KIP-Kuliah dan perekonomian keluarganya terdampak pandemi.
Baca juga: Kemendikbud sediakan bantuan UKT mahasiswa lebih Rp1 triliun
Baca juga: Pemerintah luncurkan Teman KIP bantu pastikan KIP Kuliah tepat sasaran
Bantuan itu akan diberikan untuk satu semester pada tahun ajaran 2020/2021, meski pemerintah telah mempertimbangkan kemungkinan penambahan waktu jika pandemi COVID-19 berlangsung hingga dua semester.
Langkah itu dilakukan Kemendikbud untuk merealisasikan amanah Presiden Joko Widodo untuk membantu para mahasiswa dalam kondisi pandemi yang terjadi saat ini di Indonesia dan mencegah DO masif dari perguruan tinggi terutama swasta.
"Mas Menteri (Nadiem Makarim) ingin menjamin amanah Presiden betul-betul dikawal. Amanahnya jelas tidak ada satu pun, kalau memungkinkan, agar mahasiswa tidak ada yang DO karena COVID-19," kata Sekretaris Ditjen Dikti Kemendikbud Paristiyanti Nurwadani, yang juga hadir dalam temu media itu.
Baca juga: Kuota KIP Kuliah 2020 sebanyak 400.000 beasiswa
Baca juga: Nadiem tegaskan PIP dan KIP Kuliah masih dikelola Kemendikbud
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020